Dinas PMD Labuhanbatu Sosualisasikan Perda No Tahu 2019 Tentang BPD
Labuhanbatu.Metro Sumut
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Gelar Acara Sisialisasi Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Badan Permusawaratan Desa, Jumat (06/9/2019) Bertempat Di Aula Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perbubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu.
Perda ini disosialisasiksan Disusun untuk untuk melaksanakan amanat pasal 65 ayat 2,no 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 72 ayat 4,PP No 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Pemusawaratan Desa (BPD).
Kadis PMD Zaid Harahap Diwakili Kabid Pemdes Labuhanbatu Cut Ripai Nababan mengatakan kegiatan ini merupakan Sosialisasi Tentang Badan Permusawaratan Desa (BPD) Yang Tertuang Dalam Perda No 4 Tahun 2019 membahas Penyaringan Anggota BPD Untuk Periode Kedepannya " Katanya.
BPD Merupakan Lembaga Desa yang bertugas melaksanakan Pungsi pemerintahan Desa, Pada bulan Desember 2019 Semua Di Kecamatan Panai hulu Bahkan di Sekecamatan yang ada Di Kabupaten Labuhanbatu Sudah berakhir Masa Jabatanya " Sebut Cut Ripai Nababan
Lanjut Cut, Dalam waktu Dekat ini Akan Di Adakan penyaringan Kepada Anggota BPD Untuk Periode 2020, Yang Berpedoman Kepada PERMENDAGRI NO 110 Tahun 2016 Yang dilanjutkan Dengan Perda No 4 Tahun 2019 Yang Sedang kita Sosialisasikan ini, Perda inilah yang kita jadikan Dasar untuk Pelaksanaan Tugas Tugas BPD Di Desa Desa " Ucapnya.
Acara Sosialisasi ini Dihadiri Camat Panai Hulu Diwakili Sekcam Panai Hulu, Kades Sei penggantungan Sapon Rinaldi, Kades, Kadus Anggota BPD Tomas,Toga Sekecamatan Panai Hulu, juga Masyarakat Panai Hulu sekitarnya. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Gelar Acara Sisialisasi Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Badan Permusawaratan Desa, Jumat (06/9/2019) Bertempat Di Aula Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perbubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu.
Perda ini disosialisasiksan Disusun untuk untuk melaksanakan amanat pasal 65 ayat 2,no 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 72 ayat 4,PP No 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Pemusawaratan Desa (BPD).
Kadis PMD Zaid Harahap Diwakili Kabid Pemdes Labuhanbatu Cut Ripai Nababan mengatakan kegiatan ini merupakan Sosialisasi Tentang Badan Permusawaratan Desa (BPD) Yang Tertuang Dalam Perda No 4 Tahun 2019 membahas Penyaringan Anggota BPD Untuk Periode Kedepannya " Katanya.
BPD Merupakan Lembaga Desa yang bertugas melaksanakan Pungsi pemerintahan Desa, Pada bulan Desember 2019 Semua Di Kecamatan Panai hulu Bahkan di Sekecamatan yang ada Di Kabupaten Labuhanbatu Sudah berakhir Masa Jabatanya " Sebut Cut Ripai Nababan
Lanjut Cut, Dalam waktu Dekat ini Akan Di Adakan penyaringan Kepada Anggota BPD Untuk Periode 2020, Yang Berpedoman Kepada PERMENDAGRI NO 110 Tahun 2016 Yang dilanjutkan Dengan Perda No 4 Tahun 2019 Yang Sedang kita Sosialisasikan ini, Perda inilah yang kita jadikan Dasar untuk Pelaksanaan Tugas Tugas BPD Di Desa Desa " Ucapnya.
Acara Sosialisasi ini Dihadiri Camat Panai Hulu Diwakili Sekcam Panai Hulu, Kades Sei penggantungan Sapon Rinaldi, Kades, Kadus Anggota BPD Tomas,Toga Sekecamatan Panai Hulu, juga Masyarakat Panai Hulu sekitarnya. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu)
Post a Comment