Kepsek SDN 112206 Ajamu Panai Hulu Kangkangi PP No 53 Tahun 2010 Tentang Kedisplinan PNS Masuk Kerja

Labuhanbatu.Metro Sumut
Kepsek SDN 112206 Kecamatan Panai Hulu ELI Spd dalam tahun tahun terakhir ini diduga sering bolos dalam melaksanakan tugas sebagai guru, Menurut Syaripuddin Pohan warga Kecamatan Panai Hulu, Rabu (03/07/2019).

" Semenjak tahun tahun terakhir ini setelah kepsek SDN 112206 Ajamu ELI Spd menikah lagi, Untuk yang kedua kalinya,tingkat kinerja menjalankan tugas sebagai kepala sekolah kecil,jarang hadir disekolah beberapa kali saya melakukan kunjungan kesekolahnya " Kata Syaripuddin.

Lanjut Syaripuddin, Dan itu memang terbukti setiap ada acara acara penting saja lah yang saya lihat itu yang menghadiri diwakilkan kepada salah seorang guru berinisial juminarni berstatus janda, Intinya Kepsek Eli Spd diduga jarang hadir kesekolah menjalankan tugasnya karna suaminya warga rantauprapat Eli Spd tinggal dirantau perapat bersama suaminya " Ucapnya.

Syaripuddin menyebutkan, Untuk melaksanakan tugasnya Dari Rantau Prapat ke Ajamu Kecamatan Panai Hulu jarak tempuhnya sangat jauh makanya sering bolos, Walupun masuk kesekolah dugaan saya sering terlambat, Setiap saya kunjungi kesekolahnya tidak pernah jumpa walaupun kepsek datang kesekolah cuma urusan urusan penting saja " Sebutnya.

Kedisiplinan teradap pegawai negeri sipil (PNS) penerintah kabupaten, Khususnya untuk Guru dan terlebih Kepala sekolah, Semakin ditingkatkan hal ini sering disampaikan Dinas intansi terkait  (Dinas Pendidikan) Pemkab Labuhanbatu.

Peningkatan disiplin PNS merupakan perintah peraturan Pemerintah (PP) NO 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil masuk kerja. Dalam satu pasal menjelaskan bahwa ketika 46 hari akumulasi dalam satu tahun tidak melaksanakan tugas, Maka bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri " Ungkap Syaripuddin.

Dengan adanya aturan tersebut, Maka setiap harinya peninkatan kedisiplinan pegawai khususnya Kepala sekolah dan guru seharusnya bertambah meningkat bukan malah sebaliknya.

Disebut tiap bulannya okum kepsek ini di bayar oleh Negara, Tiap bulan makan gaji dan uang sertaikasi yang diambil dibank.yang harus di pertanggung jawabkan sesuai topoksi sebagai kepala sekolah, Diharapkan kepada intansi terkait/ Pemkab Labuhanbatu, Oknum kepsek tersebut jangan di biarkan dan segera diberi sanksi " Tegas Syaripuddin. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu).

Tidak ada komentar