Ditpolair Poldasu Berhasil Amankan Dua Nakhoda Pembawa 28 Ton Limba B3 Di Perairan Belawan
Belawan.Metro Sumut
Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua nahkoda bawa 28 ton limbah B3 di perairan Belawan. Senin (08/07/2019).
Penangkapan terhadap Nahkhoda Khairul dan Nurul Anwar tersebut karena didapati membawa limbah B3 berupa oli bekas yang tidak memiliki izin saat berlayar mengunakan kapal motor di titik kordinat 3°-48'-851" LU- 98°-43'-857" BT.
Kapal motor pembawa oli bekas itu ditangkap oleh Kapal Motor (KM) Antasena 7006 milik Mabes Polri.
Wadir Ditpolair Polda Sumut, ABKP Untung Sangaji dalam paparannya mengatakan tertangkapnya kedua warga Lingkungan IV Lorong Mesjid, Belawan ini saat tim Sea Rider Kapal Antsesa melaksanakan patroli di kawasan perairan Belawan " Katanya.
Lanjut AKBP Untung, Pada hari Jum'at 5 Juli 2019 sekitar pukul 12.15 WIB, Petugas melihat dua kapal motor tanpa nama sedang berlayar titik kordinat 3°-48'-851" LU- 98°-43'-857" BT. Melihat hal itu, kemudian dilakukan pengejaran dan menghentikannya " Ucapnya.
ABKP Untung menjelaskan, Setelah dilakukan pemeriksaan, Diketahui kedua tersangka beserta Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing Abdullah, Rudi, Handoko, Bambang dan Sulaiman mengangkut puluhan drum limbah B3 dengan dua kapal motor tanpa nama," Hasil pemeriksaan, petugas mendapati 28 ton limbah B3 tanpa dilengkapi izin pengangkutan dari pejabat yang berwenang " Jelasnya.
AKBP Untung menyebutkan, Para pelaku beserta barang bukti berupa dua kapal tanpa nama dan puluhan drum oli bekas di bawah ke Mako Ditpolair Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjut," Dari hasil keterangan para tersangka mengaku, Sudah berulang kali berhasil membawa drum limbah B3 yang di jual oleh penampunganya bernama Ilyas warga kawasan Pajak Baru Belawan " Sebutnya.
Disinggung, soal penadah beranama Ilyas yang tidak lakukan penangkapan oleh pihaknya. AKBP Untung hanya berkomentar singkat.
" Untuk pertnyaan itu, kita tidak bisa menjawab. Sebab kasus masih dikembangkan " Tegas AKBP Untung sembari menambahkan para tersangka di jerat Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Hamnas).
Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua nahkoda bawa 28 ton limbah B3 di perairan Belawan. Senin (08/07/2019).
Penangkapan terhadap Nahkhoda Khairul dan Nurul Anwar tersebut karena didapati membawa limbah B3 berupa oli bekas yang tidak memiliki izin saat berlayar mengunakan kapal motor di titik kordinat 3°-48'-851" LU- 98°-43'-857" BT.
Kapal motor pembawa oli bekas itu ditangkap oleh Kapal Motor (KM) Antasena 7006 milik Mabes Polri.
Wadir Ditpolair Polda Sumut, ABKP Untung Sangaji dalam paparannya mengatakan tertangkapnya kedua warga Lingkungan IV Lorong Mesjid, Belawan ini saat tim Sea Rider Kapal Antsesa melaksanakan patroli di kawasan perairan Belawan " Katanya.
Lanjut AKBP Untung, Pada hari Jum'at 5 Juli 2019 sekitar pukul 12.15 WIB, Petugas melihat dua kapal motor tanpa nama sedang berlayar titik kordinat 3°-48'-851" LU- 98°-43'-857" BT. Melihat hal itu, kemudian dilakukan pengejaran dan menghentikannya " Ucapnya.
ABKP Untung menjelaskan, Setelah dilakukan pemeriksaan, Diketahui kedua tersangka beserta Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing Abdullah, Rudi, Handoko, Bambang dan Sulaiman mengangkut puluhan drum limbah B3 dengan dua kapal motor tanpa nama," Hasil pemeriksaan, petugas mendapati 28 ton limbah B3 tanpa dilengkapi izin pengangkutan dari pejabat yang berwenang " Jelasnya.
AKBP Untung menyebutkan, Para pelaku beserta barang bukti berupa dua kapal tanpa nama dan puluhan drum oli bekas di bawah ke Mako Ditpolair Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjut," Dari hasil keterangan para tersangka mengaku, Sudah berulang kali berhasil membawa drum limbah B3 yang di jual oleh penampunganya bernama Ilyas warga kawasan Pajak Baru Belawan " Sebutnya.
Disinggung, soal penadah beranama Ilyas yang tidak lakukan penangkapan oleh pihaknya. AKBP Untung hanya berkomentar singkat.
" Untuk pertnyaan itu, kita tidak bisa menjawab. Sebab kasus masih dikembangkan " Tegas AKBP Untung sembari menambahkan para tersangka di jerat Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Hamnas).
Post a Comment