Rekapitulasi Usai, Ini Nama Anggota DPRD Medan Periode 2019-2024
Medan.Metro Sumut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jumlah perolehan suara Pileg di dapil I sd V untuk DPRD Medan periode 2019-2024, Ahad dinihari (12/5/2019). Dengan demikiam telah dapat diperkirakan siapa yang akan menduduki 50 kursi di DPRD Medan.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di Kota Medan dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah P Damanik itu membacakan berita acara No 120/PL.01.7-BA/1271/KPU-KOT/V/1019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota Medan hasil Pemilu 2019 sekaligus penandatanganan diikuti saksi partai, pengurus partai pengurus PPK se Kecamatan kota Medan.
Adapun penetapan perolehan akumulasi suara Partai dan Caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah.
Prediksi Anggota DPRD yang berasal dari dapil I adalah Edward Hutabarat (PDIP), Rajudin Sagala (PKS), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Robi Barus (PDI P)Abd Rahman (PAN), Renvelli Pandapotan Napitupulu (PSI), Antonius Devolis Tumanggor (Nasdem) dan Rudiawan Sitorus (PKS).
Untuk Dapil II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan nama Caleg mendapat kuota 12 kursi yakni,
Aulia Rachman (Gerindra), HT Bahrumsyah (PAN), Margaret MS (PDI P), Abd Latif Lubis (PKS), T Edriansyah Rendy (Nasdem), Mulia Asri Rambe (Golkar), Surianto Butong (Gerindra), Abd Rani (PPP), Ishaq Abrar M Tarigan (Demokrat), Janses Simbolon (Hanura), Siti Suciati (Gerindra) dan Sudari (PAN).
Sedangkan di dapil III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan nama Celeg yang memperoleh suara besar dan merebut kuota 8 kursi yakni,
Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), Wong Chun Sen (PDIP), Sahat B Simbolon (Gerindra), Netty Yuniati Siregar (Gerindra), Modesta Marpaung Golkar), Edwin Sugesti Nasution (PAN) Irwansyah (PKS) dan Parlindungan Sipahutar (Demokrat)
Bahkan untuk dapil IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Denai, Kota dan Area dengan kuota 10 kursi berhasil diraih,
Hasyim SE (PDIP), David Roni G Sinaga (PDIP), H Ihwan Ritonga (Gerindra), Dedy Aksyari Nasution (Gerindra), Rudiyanto S.Pd.I (PKS), Edi Saputra ST (PAN), M Rizki Nugraha SE, (Golkar), Drs Hendra DS ( Hanura), Dodi Robert Simangunsong (Demokrat) dan Afif Abdillah (Nasdem)
Sedangkan untuk dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal dan Medan Tuntungan dengan kuota 12 kursi diraih,
Daniel Pinem (PDI P), Dhiyaul Hayati (PKS), Mulia Syahputra Nasution (Gerindra), Muhammad Afri Rizky (Golkar), Sukamto SE (PAN), Habiburrahman Sinuraya (Nasdem) Johannes Haratua HTG (PDI P), Syaiful Ramadhan (PKS), Burhanuddin Sitepu (Demokrat), Erwin Siahaan (PSI), Suranta Meliala (Gerindra), dan Hendri Duin (PDI P)
Adapun penentuan jumlah perolehan kursi dalam Pemilu kali ini berdasarkan jumlah perolehan suara partai sesuai metode Sainte Lague yang diatur Pasal 415 ayat 2 UU No 7 2017. Dimana suara partai akan dibagi dengan pembagi bilangan pembagi 1,3,5,7 dan seterusnya.
KPU Kota Medan juga menjelaskan bahwa untuk pemetapan siapa yang pasti duduk di DPRD Medan menunggu keputusan dari KPU Pusat, pada 22 Mei mendatang. Dua hari setelah keputusan diberikan kesempatan untuk pengajuan pengaduan ataupun sengketa dan 2 hari kemudian ditetapkan. (Hamnas/Rikcy/Red).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jumlah perolehan suara Pileg di dapil I sd V untuk DPRD Medan periode 2019-2024, Ahad dinihari (12/5/2019). Dengan demikiam telah dapat diperkirakan siapa yang akan menduduki 50 kursi di DPRD Medan.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di Kota Medan dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah P Damanik itu membacakan berita acara No 120/PL.01.7-BA/1271/KPU-KOT/V/1019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota Medan hasil Pemilu 2019 sekaligus penandatanganan diikuti saksi partai, pengurus partai pengurus PPK se Kecamatan kota Medan.
Adapun penetapan perolehan akumulasi suara Partai dan Caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah.
Prediksi Anggota DPRD yang berasal dari dapil I adalah Edward Hutabarat (PDIP), Rajudin Sagala (PKS), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Robi Barus (PDI P)Abd Rahman (PAN), Renvelli Pandapotan Napitupulu (PSI), Antonius Devolis Tumanggor (Nasdem) dan Rudiawan Sitorus (PKS).
Untuk Dapil II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan nama Caleg mendapat kuota 12 kursi yakni,
Aulia Rachman (Gerindra), HT Bahrumsyah (PAN), Margaret MS (PDI P), Abd Latif Lubis (PKS), T Edriansyah Rendy (Nasdem), Mulia Asri Rambe (Golkar), Surianto Butong (Gerindra), Abd Rani (PPP), Ishaq Abrar M Tarigan (Demokrat), Janses Simbolon (Hanura), Siti Suciati (Gerindra) dan Sudari (PAN).
Sedangkan di dapil III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan nama Celeg yang memperoleh suara besar dan merebut kuota 8 kursi yakni,
Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), Wong Chun Sen (PDIP), Sahat B Simbolon (Gerindra), Netty Yuniati Siregar (Gerindra), Modesta Marpaung Golkar), Edwin Sugesti Nasution (PAN) Irwansyah (PKS) dan Parlindungan Sipahutar (Demokrat)
Bahkan untuk dapil IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Denai, Kota dan Area dengan kuota 10 kursi berhasil diraih,
Hasyim SE (PDIP), David Roni G Sinaga (PDIP), H Ihwan Ritonga (Gerindra), Dedy Aksyari Nasution (Gerindra), Rudiyanto S.Pd.I (PKS), Edi Saputra ST (PAN), M Rizki Nugraha SE, (Golkar), Drs Hendra DS ( Hanura), Dodi Robert Simangunsong (Demokrat) dan Afif Abdillah (Nasdem)
Sedangkan untuk dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal dan Medan Tuntungan dengan kuota 12 kursi diraih,
Daniel Pinem (PDI P), Dhiyaul Hayati (PKS), Mulia Syahputra Nasution (Gerindra), Muhammad Afri Rizky (Golkar), Sukamto SE (PAN), Habiburrahman Sinuraya (Nasdem) Johannes Haratua HTG (PDI P), Syaiful Ramadhan (PKS), Burhanuddin Sitepu (Demokrat), Erwin Siahaan (PSI), Suranta Meliala (Gerindra), dan Hendri Duin (PDI P)
Adapun penentuan jumlah perolehan kursi dalam Pemilu kali ini berdasarkan jumlah perolehan suara partai sesuai metode Sainte Lague yang diatur Pasal 415 ayat 2 UU No 7 2017. Dimana suara partai akan dibagi dengan pembagi bilangan pembagi 1,3,5,7 dan seterusnya.
KPU Kota Medan juga menjelaskan bahwa untuk pemetapan siapa yang pasti duduk di DPRD Medan menunggu keputusan dari KPU Pusat, pada 22 Mei mendatang. Dua hari setelah keputusan diberikan kesempatan untuk pengajuan pengaduan ataupun sengketa dan 2 hari kemudian ditetapkan. (Hamnas/Rikcy/Red).
Post a Comment