Gagal Edarkan Sabu Di Indonesia, Pengedar Diringkus di Malaysia

Medan.Metro Sumut
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 64 kg diserahkan Polisi Diraja Malaysia ke BNN Pusat. Sebelumnya, tersangka ini adalah pemilik 64 kilogram sabu yang ditemukan di perairan Seruway, Aceh Tamiang pada 13 September 2018.

"Pada 13 September 2018 lalu aparat TNI AL menemukan speed boat yang tak berpenghuni. Kita periksa dan geledah ternyata ada 64 kilogram sabu. Namun dua tersangkanya sudah melarikan diri ke Penang, Malaysia,” ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atri dalam keterangan persnya, Jumat (12/4/2019) di BNNP Sumut.

Tambah Arman, dari hasil penyelidikan bekerjasama dengan polisi Diraja Malaysia tersangka diketahui bernama Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah.

“Kedua tersangka ini kabur ke Malaysia. Lalu kita berkoordinasi dengan Diraja Malaysia untuk menangkap kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka sudah ditangkap dan sudah diserahkan ke kita,” terang Arman. (Jo)

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger