Walaupun Didalam Penjara, Tetap Nikahi Pujaan Hatinya Di Kantor Polisi

Labuhan Batu.Metro Sumut Tersangka ZM dan pujaan hatinya saat melangsungkan pernikahan di Masjid Mapolres Labuhan Batu, ZM (20) Terjerat kasus narkoba, Tapi tidak jadi halangan bagi ZM untuk menikah pujaan hatinya Warga Dusun Sonna Desa Sennah Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu ini resmi memperistri pujuaan hatinya NH (19). Ijab kabul berlangsung di Masjid Al-Iman Komplek Mapolres Labuhanbatu, Senin (3/9).
Suasana haru mewarnai pernikahan pria yang mempersunting warga Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, itu. Terutama ketika para saksi mengucapkan kata sahhhh…!
Pernikahan keduanya juga mendapat restu dari Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang. Karena undangan sudah terlanjur disebar, Tersangka akhirnya di fasilitasi Satuan Narkoba Polres Labuhan Batu dengan memberikan kesempatan kepada ZM yang saat ini masih dalam proses hukum untuk melangsungkan pernikahan di Masjid Al-Iman Komplek Mapolres Labuhan Batu.
Pernikahan itu juga dihadiri kedua keluarga mempelai. Tidak hanya itu, pernikahan ZM dengan kekasihnya itu juga dihadiri personel kepolisian Polres Labuhan Batu saat KUA Rantau Utara Muhammad Sabri SAg menikahkan keduanya.
Sementara Waka Polres Labuhanbatu Kompol Anggoro Wicaksono, Selasa (4/9) mengatakan pengantin pria diamankan personel Polsek Bilah Hilir pada Minggu (29/7/2018) sekira pukul 01.30 dini hari dari Dusun Sonna, Desa Senna, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu," Pernikahan keduanya dapat berlangsung atas permohonan dan permintaan pihak keluarga melalui Kasat Narkoba AKP I Kadek Devie dan mendapatkan persetujuan dari Kapolres AKBP Frido Situmorang " Katanya.
Namun proses hukum tetap berjalan. Mereka berharap keluarga harus tetap sabar dalam mengahadapi cobaan itu.
Usai acara, Pengantin wanita dan keluarga langsung pulang. Sedangkan ZM kembali digiring personel ke dalam sel. Pihak keluarga semua bungkam soal pernikahan ini. Satu pun tidak ada yang bersedia dimintai tanggapannya. Namun informasinya, pernikahan berlangsung karena undangan sudah disebar. Mau tidak mau pernikahan terpaksa dilakukan.
Sebagaimana yang diketahui, pengantin pria yang juga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subscribe Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dari undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun kurungan penjara.(Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu)

Tidak ada komentar