Dana Desa Tahun 2019 Berbasis Elektrik
Asisten Pemerintahan dan Sosial memimpin rakor di Ruang Data dan Karya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar rapat koordinasi antara Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan, Dan Desa dalam rangka menindak lanjuti surat Bupati perihal tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegrasi yang berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (3/9).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Zaid Harahap SSos, Salah satu aturan dari surat Bupati mengenai tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegritas, yakni aturan bahwa tahun 2018, tentang anggaran dana desa sudah berbasis E-Dana Desa, tetapi aplikasi tersebut efektif pelaksanaannya pada tahun 2019 mendatang " Ucapnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Sosial Nasrullah mengatakan pada rapat koordinasi Pemerintahan Desa, ada banyak hal yang baru, salah satunya adalah tentang E-Dana Desa yang akan di kawal langsung oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu," Harapan saya, kepada para Camat dan Kepala Desa agar mengikuti acara sampai selesai serta mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan narasumber agar nantinya bisa diterapkan di wilayah kerjanya masing-masing " Kata Nasrullah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu Zainuddin Haharap menjelaskan, E-Dana Desa tersebut nantinya akan terintegrasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Labuhanbatu dan nantinya akan ada staf yang sudah mengikuti pelatihan untuk ditugaskan di masing-masing wilayah," Ke depan, untuk tindak pencegahan korupsi pihak dari KPK akan menuntut untuk siap dengan E-Dana Desa. Dan, kepada para Camat dan Kepala Desa agar mengikuti rangkaian acara ini dengan serius, diharapkan nantinya ilmu yang didapat dapat diterapkan di lingkungannya " Jelasnya. (Ahmad Darwis Nasution Kabiro Labuhan Batu)
Post a Comment