Tommy Adi Terdakwa Penadah 148 Inti Sawit PT Musim Mas Di Sidangkan

Medan.Metro Sumut
Tommy Adi terdakwa penadah inti sawit PT Musim Mas kembali menjalani sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (25/07/2018).


Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi itu, diketahui terdakwa membeli inti sawit dari Saleh Usman, sebanyak 148 ton atau seharga Rp400 sampai Rp600 juta.

Jaka Susanto staf audit PT Musim Mas yang menjadi saksi dalam persidangan itu mengatakan berdasarkan permintaan Polisi untuk menghitung kerugian, saya lihat diakui terdakwa telah membeli inti sawit 6 kali dengan totalnya 148 ton. Bila dihitung sesuai harga, total kerugiannya Rp400 juta sampai Rp600 juta " Katanya.

Lanjut Jaka, Berdasarkan keterangan Saleh Usman saat bertemu dengannya di Jakarta beberapa waktu lalu, Saleh Usman mengaku menjual inti sawit kepada terdakwa Tommy Adi dan Ernawati. Disebutnya, untuk pembayaran dari terdakwa kepada Saleh Usman, dengan cara transfer " Ucapnya.
Sementara saksi Alfiansyah mengaku berkerja sebagai supir truck dengan Saleh Usman sejak tahun 2008. Disebut Alfiansyah, dirinya pernah berhubungan dengan terdakwa, bahkan saat bisnis jual beli cangkang sawit.

Untuk inti sawit, Disebut saksi dirinya pernah beberapa kali membawa inti sawit ke pabrik yang telah ditunjuk terdakwa. Pengantaran ke pabrik itu, juga diakui saksi, dibekali DO dari terdakwa," Saya jemput inti sawit dari PTPN I di Aceh. Lalu saya turunkan di gudangnya Saleh Usman di Brandan. Biasanya saya turunkan 3 ton. Setiap penurunan saya dikasih Rp1 juta " Ungkap saksi.

Ketika Hakim Ketua Samadi menanya apakah barang diterima di PT Musim Mas, mengingat jumlah sudah dikurangi, Terdakwa mengaku diterima. Disebutnya, hal itu karena memang ada kerjasama dengan Wendy, Kepala Timbangan PT Musim Mas. Disebutnya, Dalam kerjasama dengan Wendy tersebut, Saleh Usman memberikan Rp1800/Kg kepada Wendy.
Oleh karena itu, Diakui saksi jika dirinya bersama Wendy dan Felix, merupakan Karyawan PT Musim Mas, sudah menjadi terpidana di kasus itu, namun dengan berkas terpisah.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ihfan Lubis disebutkan bahwa berrmula dari saksi Saleh Usman dalam tahanan untuk pemeriksaan di Mako Puspomal Jakarta Utara, melakukan penampungan inti sawit atau karnel yang bertempat di gudang esfedisi Bukit I T Lagan Barat Desa Alur Dua Barat, Sei Lepan Pangkalan Brandan, Langkat.

Bahwa Saleh Usman membeli inti sawit milik PT Musim Mas perkilonya antara Rp3.000 sampai dengan Rp.5.000. Selanjutnya inti sawit atau karnel yang dibeli saksi Saleh Usman itu, dijualkan kepada terdakwa Tommy Adi dan Ernawati (DPO). Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana atau Pasal 372 Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana.(Hamnas).

Tidak ada komentar