Terkait Kisruh Mushollah Al Hidayah Terjun, Kapolres Pelabuhan Belawan Menggelar Musyawarah

Medan Marelan.Metro Sumut
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH menggelar Musyawarah Persoalan Mushola AL-Hidayah Terjun Kecamatan Medan Marelan,Pada hari Kamis lalu (12/07/2018) Pukul 17.00 Wib. Bertempat di Aula Kantor Camat Medan Marelan.


Terungkap dalam pertemuan tersebut, Pertemuan Musyawarah terkait Musholla AL-Hidayah sudah berlangsung sebanyak 7 (tujuh) kali namun tidak ada kesepakatan bersama antara pihak Ahli waris Hitam Bin Filus dan Sukiman (Muhamadiyah).

Pada hari kamis tgl 12 Juli 2018 sekira pukul 17.00 Wib dilaksanakan pertemuan Kembali dengan Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Lingk IX (sembilan)  dan Muspika dengan mengundang yang bersengketa dan dari Pihak Muhamadiyah ataupun ahli waris Sukiman tidak ada hadir. Namun demikian musyawarah tetap dilaksanakan, Pada Pertemuan tersebut turut hadir Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH, WakaPolres Pelabuhan Belawan Kompol Mhd Taufik SE MH, Kapolsek Medan Labuhan Kompol H Tampubolon SH, Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan AKP Justar Purba, Danramil Medan Marelan Kapten Inf P Purba, Camat Medan Marelan Chairunisah, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Tk II (dua) Kota Medan Bonggal Ritonga, Ustat Dr Amran Nst MH, Kanit IK Polsek Medan Labuhan Iptu M Harahap, Kanit Binmas Polsek Medan Labuhan Iptu Sutrisno SUTRISNO, Dan Seluruh Ahli waris Hitam Bin Filus.

Dalam Pertemuan tersebut Ustad Dr Amran Nst MH memberikan pengarahan agar Ikrar Wakaf disertai dgn Sertifikat, Dan untuk somasi yang dilakukan oleh pihak Muhamadiyah harus memiliki dasar Wakaf dengan ketentuan yang sama-sama memiliki bukti autentik dan materil. Dalam pelaksanaan pengukuran tanah wakaf tersebut tidak perlu permisi dengan siapapun dan memang sudah menjadi Hak dari Pihak Kecamatan dengan membawa surat dari ahli waris kedua belah pihak dengan memberikan undangan dan apabila salah satu dari pihak yang bersengketa tidak hadir maka pengukuran tetap dilangsungkan dengan diketahui oleh pihak yang bersebelahan dgn lokasi tanah tersebut.

Selanjutnya tugas daripada Kepala KUA agar mengeluarkan Surat Kenaziran yang Legal berikan SK kenajiran dengan menjelaskan nama status musholla ataupun Mesjid yang sudah terdaftar.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH memberikan arahan dan menghimbau kepad Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran Lokasi tanah dengan mengundang Ahli waris yang berbatasan dengan lokasi tanah yang bersengketa tersebut, Untuk dilakukan Legalisasi tanah yang di Sahkan oleh BPN, Agar warga masyarakat yg beribadah saling toleransi dalam beribadah dan saling menjaga situasi agar tidak anarkis. Pihak yang berwenang akan segera berupaya melegalkan status tanah Musholla AL-Hidayah yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah Sumatera utara " Katanya.

Sementara Sekretaris Badan Wakaf Kota medan Bonggal Ritonga menerangkan akan dilakukan pengukuran status tanah Wakaf dan membentuk Nazir, Apabila Tanpa ada Ikrar Wakaf  namun tanah tersebut adalah tanah wakaf maka Lurah harus membuat Surat Keterangan tanah tsb adalah Tanah Wakaf dan bukan menjadi masalah dan tidak boleh dialihkan peruntukannya " Terangnya.

Pertemuan musyawarah berjalan dengan baik selanjutnya pihak Kepolisian menyarankan agar pada saat dilakukan pengukuran Lokasi Tanah Wakaf Musholla AL-Hidayah oleh pihak Kecamatan dan Badan Wakaf Indonesia agar memberitahukan Kepada Pihak Kepolisian guna Pengamanan menjaga situasi tetap kondusif. Pada Pukul 18.20 Wib Pertemuan Musyawarah  selesai dilaksanakan dan berjalan lancar serta situasi Kondusif.(Hamnas/Lim)..

Tidak ada komentar