Polsek Belawan Berhasil Amankan Pelaku Curas Di Bus Angkot

Belawan.Metro Sumut
Korban bernama Unjur Boru Sipahutar (31) warga  asal Desa Balige Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir naik angkot Morina trayek 81 dari kota Belawan tepatnya disimpang singkong tujuan Medan  dan sesampainya disimpang canang pelaku Hermanto alias Koncoi naik keangkot yang korban Tumpangi, Pada hari Selasa (24/07/2018), sekitar pkl 16.30 wib

Selanjutnya pelaku Hermanto alias Koncoi langsung menodong dan mengancam korban bernama Unjur Boru Sipahutar pakai pisau dengan mengatakan " Jangan bergerak serahkan tasmu dan HP “, Kemudian Korban karena ketakutan menyerahkan tas dan HP Nokia kepada pelaku Hermanto alias Koncoi, Dan sesampainya disimpang Jalan Pulau Halmahera Linkungan 10 Kelurahan Belawan Bahari Pelaku turun dari angkot morina sambil mencampakan tas milik korban kedalam angkot, Kemudian korban turun dari angkot morina trayek 81 sambil mengejar dan meneriaki rampok kemudian masyarakat mengejar pelaku kearah kurnia namun tidak berhasil ditangkap, kemudian atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadiab tersebut ke Polsek Belawan untuk diproses hukum yang berlaku di Negara RI.

Informasi yang dihimpun Media ini di Mapolres Pelabuhan Belawan, Korban bernama Unjur Boru Sipahutar (31) warga  asal Desa Balige Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir, Pada Hari Rabu ( 25/07/2018) sekitar Pkl  19.00.Wib, Melaporkan tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan pelaku tersangka Koncoi selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Belawan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu B.Sibayang dan Panit 1 - Panit 2  mengejar dan mencari   keberadan pelaku diseputaran kurnia dan Team Opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam Pelapor, selanjutnya team opsnal  memboyong pelaku ke mako Polsek Belawan  guna proses  penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan petugas  ternyata tersangka mengakui melakukan pengancaman dan menodong korban didalam angkot trayek 81 dengan menggunakan sebilah pisau  terhadap Pelapor pada hari Selasa (24/07/2018) sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Kol Yosudarso Simpang Pulau Halmahera Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan. Saat ini tersangka sudah ditangkap  berikut diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya(Hamnas/Edy).



Tidak ada komentar