Gerak Cepat, Polsek Hamparan Perak Tangkapan Pelaku Curanmor
Tim
Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang tersangka
pelaku pencurian sepeda motor, Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor) jenis roda dua ditangkap secara terpisah oleh petugas Polsek
Hamparanperak. Senin (03/07/2018).
Para
tersangka yang berhasil diamankan Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan
Belawan adalah Aci Sitepu (28) warga Jalan Medan Binjai Km 12,5, Kecamatan
Sunggal dan M Sapii (19) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun,
Kecamatan Medan Marelan, Dari masing-masing tersangka diamankan barang bukti,
sepeda motor Honda Supra X BK 4716 AEA dan sepeda motor Honda Beat warna
hitam.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH, MH didampingi Kapolsek Hamparan Perak Kompol
Azuar SH MH dan Kabag Ren Polres Pelabuhan Belawan Kompol Eddy Supriyanto dalam
paparannya mengatakan kedua tersangka ditangkap secara terpisah, penangkapan
kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan pencurian
sepeda motor yang diterima Polsek Hamparanperak,” Tersangka, Aci Sitepu
ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor Supra X hasil
curiannya di kawasan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, petugas langsung melakukan
penyamaran menangkap tersangka “ Kata Kapolres,

Kapolres
menjelaskan, Salah satu tersangka bernama Aci Sitepu sudah dua kali melakukan
pencurian, kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,"
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 5 KUHPidana tentang
pencurian dan Pasal 363 huruf 4e tentang pencurian “ Jelasnya.
Kapolres
menambahkan, Keduanya akan dihukum pidana paling lama 7 tahun penjara. Kita tetap
tingkatkan pengamanan untuk memberantas pencurian sepeda motor di wilayah hukum
kita “ Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment