Gerak Cepat, Polsek Hamparan Perak Tangkapan Pelaku Curanmor

Hamparan Perak.Metro Sumut
Tim Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor, Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua ditangkap secara terpisah oleh petugas Polsek Hamparanperak. Senin (‎03/07/2018).

Para tersangka yang berhasil diamankan Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan adalah Aci Sitepu ‎(28) warga Jalan Medan Binjai Km 12,5, Kecamatan Sunggal dan M Sapii (19) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Dari masing-masing tersangka diamankan barang bukti, sepeda motor Honda Supra X BK 4716‎ AEA dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH, MH didampingi Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH MH dan Kabag Ren Polres Pelabuhan Belawan Kompol Eddy Supriyanto dalam paparannya mengatakan kedua tersangka ditangkap secara terpisah, penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor yang diterima Polsek Hamparanperak,” Tersangka, Aci Sitepu ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor Supra X hasil curiannya di kawasan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, petugas langsung melakukan penyamaran menangkap tersangka “ Kata Kapolres,

Lanjut Kapolres, Sepeda motor ‎hasil curian itu dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci T pada saat sepeda motor milik salah satu warga yang terparkir di teras rumah di kawasan Lorong Petamina, Desa Klambi Lima, Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang, Sedangkan tersangka M Sapii ditangkap ‎dirumahnya sebelumnya tersangka telah terbukti mencuri sepeda motor itu dari salah acara kibotan di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang “ Ucapnya.
Kapolres menjelaskan, Salah satu tersangka bernama Aci Sitepu sudah dua kali melakukan pencurian, kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat," Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 5 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 363 huruf 4e tentang pencurian “ Jelasnya.

Kapolres menambahkan, Keduanya akan dihukum pidana paling lama 7 tahun penjara. Kita ‎tetap tingkatkan pengamanan untuk memberantas pencurian sepeda motor di wilayah hukum kita “ Tambahnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar