Polsek Penjaringan Ringkus Dua Jambret, Dan Tiga Penyalaguna Narkoba Jenis Sabu

Jakarta Utara.Metro Sumut
Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Pluit Raya Penjaringan Jakarta Utara, pada Selasa (19/06/2018) Jam 22.00 Wib.


Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar SIK, MSI yang didampingi Kanit Reskrim Kompol Mustakim SH, MH mengatakan, dua pelaku yang diringkus anggitanya tersebut yakni berinisial UTA (21) dan MY (22).“Kedua tersangka kini sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar saat menggelar prer release di halaman Mapolsek Metro Penjaringan, Rabu (04/07/2018).

Kapolsek Metro Penjaringan melanjutkan, peristiwa ini bermula saat itu korban inisial ES (16), bersama saksi TR (18) warga asal Penjaringan Jakarta Utara, saat itu sedang jalan-jalan mengendarai sepeda motor.

Saat itu korban ES yang sedang dibonceng dan melintas di Jl. Pluit Raya Penjaringan Jakarta Utara dan sedang memainkan handphone melintas di Jl. Pluit Raya Penjaringan Jakarta Utara tiba-tiba dipepet pelaku 2 orang yang belum dikenal.“pelaku memepet dan merampas handphone korban dan terjadi tarik-menarik dan pelaku berhasil membawa kabur handphone milik korban,” ungkap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar SIK.

Usai menjadi korban pencurian, korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Metro Penjaringan dan dengan cepat Kanit Reskrim dan Resmob bergerak bersama korban diwilayah Waduk Pluit. Alhasil para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti.“Dua pelaku tersangka kini sudah kita amankan. Berikut barang bukti yang disita brrupa sebuah Hp merk Samsung Gramd Prime dan satu unit motor nopol  B 6567 URQ,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancamsn 9 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, anggota Unit Narkoba Polsek Metro Penjaringan juga berhasil mengungkap penyalagunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Kali ini, Unit Narkoba pimpinan Kasubnit Narkoba Iptu Riyar Juniarta SH berhasil menangkap 3 pelaku di wilayah Penjaringan, pada hari Selasa (03/07/2018) Jam 23.00 Wib.

Tiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni, inisial TN (24) warga Tanah Pasir Penjaringan. Kemudian tersangka BR (43), warga Muara Angke, dan tersangka TMD (36) warga Pluit Penjaringan dengan total 6,11 gram,“Atas perbuatannya ketiga pelaku terjerat Pasal UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5-10 tahun penjara,” demikian ujar Kapolsek.(Humas Polsek Penjaringan /Resju)

Tidak ada komentar