Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Terkesan Buat Aturan Diatas Peraturan

Belawan.Metro Sumut
Pemohon paspor yang ditolak oknum Pegawai Imigrasi Kelas II Belawan untuk mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia pada Selasa, (24/04/2018) Pemohon kecewa dengan mengeluhkan buat aturan diatas peraturan.


Informasi yang dihimpun Media ini, Kinerja Kasubsi Lantaskim Guna Putra Manik mulai dipertanyakan karena oknum Pegawai Imigrasi Kelas II Belawan ini selalu mempersulit para pemohon paspor sehingga banyak para pemohon merasa kecewa dibuatnya.

Ardianti, warga Kecamatan Medan Denai mengatakan, "Saya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Belawan ingin memiliki Paspor dengan membawa segala persyaratan yang telah ditentukan dan selama satu bulan sudah 6 (enam) kali mendatangi Kantor Imigrasi ini dengan membawa data pendukung yang diminta petugas, namun permohonan paspor tetap ditolak".

"Pertama datang petugas minta kelengkapan dokumen dan persyaratan tersebut sudah saya penuhi, kemudian ditanya status perkawinan dan saya katakan sudah cerai mati, mendapat penjelasan tersebut petugas Imigrasi bernama Guna Putra Manik meminta surat keterangan kematian suami dari pejabat pemerintah sesuai alamat pemohon paspor", Ucapnya

"Setelah selesai diurus dan dibawa ke Kantor Imigrasi, ternyata ditolak dengan alasan yang mengeluarkan bukan dari pejabat Dinas Catatan Sipil, maunya dari awal disebut seperti itu dan jangan setelah di urus dari Kantor Lurah", Tegasnya.

Merasa dipersulit, ibu satu anak tersebut merasa kesal dan berharap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan mengevaluasi kembali kinerja bawahannya termasuk jabatan Kasubsi Lantaskim Guna Putra Manik tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Said Ismail saat dikonfirmasi prihal tersebut mengatakan, tidak tahu menahu urusan tersebut dan meminta pemohon paspor untuk menemui langsung pejabat yang menangani berkasnya.

"Tidak urusan saya itu dan suruh saja pemohon untuk menemui pejabatnya, maaf saya mau sholat karena waktu sholat zhuhur sudah masuk", ucap Said Ismail Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan

"Memiliki sebuah paspor adalah hak seorang warga negara dan selama dokumen umum pendukung untuk penerbitan lengkap maka paspor layak diterbitkan, jika belakangan ada keraguan akan adanya perdagangan wanita maka penambahan syarat seperti ijin suami, surat kematian serta sejenisnya merupakan sebuah kebijakan pimpinan yang sifatnya tidak wajib dan hal itu bisa dikesampingkan jika sudah ada surat keterangan atau jaminan dari orang tertentu yang dianggap layak", ujar Mantan Pejabat Imigrasi yang namanya tak ingin ditulis.

"Jadi kalau surat keterangan yang menjadi penyebab paspor gagal diterbitkan itu sudah keterlaluan dan pejabat yang bersangkutan terlalu kaku menafsirkan sebuah peraturan serta bisa dikatagorikan melanggar hak kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia", Jelasnya.

"Sangat disayangkan Dirjen Imigrasi mengakat seorang Pimpinan yang tidak mau tau dengan perbuatan bawahannya, memberi jabatan dan digaji dengan menggunakan uang rakyat ternyata oknum Pegawai Imigrasi tersebut tidak mengusai pekerjaannya, diminta kepada pihak Kepolisian untuk segera turun dan mengusut tuntas permasalahan yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, karena selama ini banyak permainan terselubung yang masih berjalan termasuk Pungli", ucap A Rahman warga Belawan. (Red).

Tidak ada komentar