Saat Nongkrong Di Warung, Pengedar Sabu ini Ditangkap Polsek Muara Wis

Kukar.Metro Sumut
Seoarang pemuda berinisial Ardiansyah Bin Rudi Nur (30) diamankan anggota Polsek Muara Wis, Polres Kutai Kartanegara karena kedapatan memiliki, menawarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (20/04).


Berawal saat anggota Polsek Muara Wis mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya sekira jam 03.00 wita bahwa di jalan poros Samarinda-Melak tepatnya di depan warung saudari Endang Rt 05 Gunung Omo, Desa Lebak Cilong Kecamatan Muara Wis, ada seorang pemuda berada dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.

Setelah mendapat laporan kemudian sekira jam 04.00 Wita, petugas mendatangi TKP dan memang benar di TKP tersebut ada seorang pemuda berdiri di pinggir jalan kemudian di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana bagian kanan.

“Atas kejadian tersebut tersangka diamankan ke Polsek Muara Wis untuk di proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kapolsek Muara Wis AKP Sugeng Haryadi SH.


Lanjut Kapolsek, dapun barang bukti ( BB ) yang di amankan dari tersangka berupa 1 poket sabu seberat 0,06 gram, 1 buah HP Nokia warna hitam, 2 buah korek gas, 1 buah sendok takar terbuat dari plastik, 1 set alat hisap sabu, dan satu buah dompet warna hitam tempat menyimpan sabu-sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ardiansyah diamakan di Polsek Muara Wis guna proses hukum lebih lanjut dan ia di jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polres Kutai Kartanegara)

Tidak ada komentar