BC Malang Amankan 3,7 Ton Tembakau Iris Ilegal

Malang.Metro Sumut
Bea Cukai Malang dapatkan dukungan dari masyarakat dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Berkat informasi dari masyarakat, Bea Cukai Malang berhasil membongkar upaya pemuatan barang kena cukai ilegal yang akan dikirim ke Madura pada Rabu (24/01). Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang menuju lokasi untuk melakukan pengejaran terhadap truk pengangkut barang kena cukai ilegal tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 61 karung tembakau iris ilegal seberat 2.024 kilogram di wilayah Kelurahan Bumiayu, Kota Malang. “Dari penindakan tersebut diamankan seorang pengemudi truk berinisial H. petugas juga memperoleh informasi bahwa barang ilegal tersebut beasal dari gudang yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penindakan,” ujar Rudy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dimaksud. “Dari penindakan yang dilakukan di gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.720 kilogram. Petugas juga berhasil mengantongi nama pemilik barang berinisial NC,” tegas Rudy.

Tim juga melakukan penangkapan terhadap NC yang saat itu sedang berada di luar kota. Tim kemudian membawa tersangka H dan NC beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanut.

Rudy menambahkan, “Penindakan kali ini merupakan penindakan terbesar yang telah dilakukan oleh tim kami pada awal tahun 2018. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang terus-menerus membantu Bea Cukai Malang di dalam melaksanakan tugas. Semoga sinergi antara masyarakat dan Bea Cukai Malang di dalam memberantas peredaran barang ilegal dapat memberi dampak positif kepada sektor industri dan perdagangan.” (Red).



Tidak ada komentar