BC Malang Amankan 3,7 Ton Tembakau Iris Ilegal
Malang.Metro
Sumut
Bea
Cukai Malang dapatkan dukungan dari masyarakat dalam memberantas peredaran
barang-barang ilegal. Berkat informasi dari masyarakat, Bea Cukai Malang
berhasil membongkar upaya pemuatan barang kena cukai ilegal yang akan dikirim
ke Madura pada Rabu (24/01). Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai
Malang menuju lokasi untuk melakukan pengejaran terhadap truk pengangkut barang
kena cukai ilegal tersebut.
Kepala
Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa petugas berhasil
mengamankan barang bukti sebanyak 61 karung tembakau iris ilegal seberat 2.024
kilogram di wilayah Kelurahan Bumiayu, Kota Malang. “Dari penindakan tersebut
diamankan seorang pengemudi truk berinisial H. petugas juga memperoleh
informasi bahwa barang ilegal tersebut beasal dari gudang yang lokasinya tidak
jauh dari lokasi penindakan,” ujar Rudy.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dimaksud. “Dari
penindakan yang dilakukan di gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan
1.720 kilogram. Petugas juga berhasil mengantongi nama pemilik barang
berinisial NC,” tegas Rudy.
Tim
juga melakukan penangkapan terhadap NC yang saat itu sedang berada di luar
kota. Tim kemudian membawa tersangka H dan NC beserta barang bukti ke Kantor
Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanut.
Rudy
menambahkan, “Penindakan kali ini merupakan penindakan terbesar yang telah
dilakukan oleh tim kami pada awal tahun 2018. Kami sangat berterima kasih
kepada masyarakat yang terus-menerus membantu Bea Cukai Malang di dalam melaksanakan
tugas. Semoga sinergi antara masyarakat dan Bea Cukai Malang di dalam
memberantas peredaran barang ilegal dapat memberi dampak positif kepada sektor industri
dan perdagangan.” (Red).
Post a Comment