Polsek Nyalindung Sukabumi Tangkap Pelaku Pencabulan Sesama Jenis

Sukabumi.Metro Sumut
Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Polda Jawa Barat mengamankan DK (31) pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur. Selasa (05/12/2017).

Kapolsek Nyalindung AKP Dede M menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan orangtua korban IM tentang pencabulan sesama jenis terhadap anak d bawah umur.“Polsek menerima laporan bahwa DR (15) telah menjadi korban pencabulan,” tutur Kapolsek, Selasa (05/12/2017).

AKP Dede menjelaskan, pencabulan tersebut diduga terjadi pada Jumat (10/11/2017) di rumah pelaku di Nyalindung Sukabumi. Saat itu korban dipaksa oleh pelaku untuk membuka celana dan diminta untuk berbaring dan terjadilah perbuatan pencabulan.” Setelah melampiaskan nafsunya pelaku memberikan korban uang Rp 20.000 dan meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” katanya.

Kapolsek melanjutkan, akibat dari kejadian tersebut korban merasa kesakitan di lubang anusnya dan trauma tidak ingin ktemu dengan pelaku.

Dari laporan tersebut anggota Polsek Nyalindung kemudian menjemput dan mengamankan langsung tersangka setelah menerima aduan /laporan dari orangtua korban. Untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh warga sekitar.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap korban berkali kali dengan cara korban sebelumnya dibujukrayu terlebih dahulu dengan diberi uang , baju dan jaket.” Tersangka hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh Polisi,” katanya. (Humas Polsek Nyalindung).

Tidak ada komentar