Polsek Nyalindung Sukabumi Tangkap Pelaku Pencabulan Sesama Jenis
Sukabumi.Metro
Sumut
Polsek
Nyalindung Polres Sukabumi Polda Jawa Barat mengamankan DK (31) pelaku
pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur. Selasa (05/12/2017).
Kapolsek
Nyalindung AKP Dede M menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari
laporan orangtua korban IM tentang pencabulan sesama jenis terhadap anak d
bawah umur.“Polsek menerima laporan bahwa DR (15) telah menjadi korban pencabulan,”
tutur Kapolsek, Selasa (05/12/2017).
AKP
Dede menjelaskan, pencabulan tersebut diduga terjadi pada Jumat (10/11/2017) di
rumah pelaku di Nyalindung Sukabumi. Saat itu korban dipaksa oleh pelaku untuk
membuka celana dan diminta untuk berbaring dan terjadilah perbuatan pencabulan.”
Setelah melampiaskan nafsunya pelaku memberikan korban uang Rp 20.000 dan
meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,”
katanya.
Kapolsek
melanjutkan, akibat dari kejadian tersebut korban merasa kesakitan di lubang
anusnya dan trauma tidak ingin ktemu dengan pelaku.
Dari
laporan tersebut anggota Polsek Nyalindung kemudian menjemput dan mengamankan
langsung tersangka setelah menerima aduan /laporan dari orangtua korban. Untuk
mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh warga sekitar.
Dari
hasil pemeriksaan tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap korban
berkali kali dengan cara korban sebelumnya dibujukrayu terlebih dahulu dengan
diberi uang , baju dan jaket.” Tersangka hingga kini masih diperiksa secara
intensif oleh Polisi,” katanya. (Humas Polsek Nyalindung).
Post a Comment