Polsek Juwiring Bekuk Pelaku Curat

Klaten.Metro Sumut
Bertempat di Mako Polsek Juwiring Polres Klaten, telah berlangsung press realese pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, Senin (11/12/2017) Siang.

Press release tersebut dilakukan oleh Kapolsek Juwiring AKP M Waleri yang di dampingi oleh Kanit Reskrim, terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dukuh Winong, Desa Juwiring yang kasus sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Juwiring.

Berawal korban bernama Y Edi Sumarsono, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya dengan barang yang dicuri antara lain handphone type Redmi 3 Pro warna Gold serta uang tunai sebesar Rp. 12.700.000.

Setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek Juwiring akhirnya tersngka berhasil diamankan serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada.

Kapolsek Juwiring AKP M. Waleri mengungkapkan para tersangka akan kami segera bawa ke Rutan Polres Klaten serta membawa berkas persyaratan untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus yang dilaporkan masyarakat merupakan kerja keras yang dilakukan personil polsek Juwiring khususnya bagi unit reserse kriminal (reskrim) yang dengan cepat dan sigap menangkap para pelaku serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada,” tambahnya.(Humas Polres Klaten – Polda Jateng).

Tidak ada komentar