Polres Kuningan Tangkap Perempuan Perantara Penjual Narkoba
Kuningan.Metro
Sumut
Sat
Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat menangkap SF (26) perantara penjualan sabu
di Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Kamis (14/12/2017).
Kasat
Reskrim Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja menjelaskan, penangkapan terhadap
perempuan tersebut bermula dari penangkapan BT.“Jadi BT mengaku mendapatkan
narkoba dari SF, makanya kami langsung kejar, ” tutur AKP Dedih, Jumat (15/12/2017).
AKP
Dedih menjelaskan, saat digeledah di kosan SF polisi menemukan satu paket sabu
dan alat hisapnya. Dari pengakuan SF narkoba tersebut milik temannya yang kini
mendekam di Lapas.
Dengan
adanya kejadian tersebut Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke
kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut.” Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba
lainya,” katanya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1)
UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Kuningan).

Post a Comment