Gelapkan Motor Teman Kerja, Kuli Bangunan Di Kartosuro Diamankan Polisi

Sragen.Metro Sumut
SN alias Badong (35) warga Kecamatan Kartosuro, ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Gemolong Polres Sragen Polda Jawa Tengah, setelah di cari selama 24 jam lantaran membawa kabur sepeda motor milik korbannya, dengan dalih untuk membeli bahan bangunan, Senin (11/12/2017).

Peristiwa diawali pada hari Minggu (10/12), saat pelaku SN bersama-sama dengan korban Giyono (55) warga Dukuh Jaban, Kecamatan Gemolong, Sragen, bekerja sebagai buruh bangunan proyek pembuatan kantor agen Garuda Mas, yang berlokasi di Gemolong.

Berniat meminjam sepeda motor untuk membeli bahan bangunan, namun setelah lama ditunggu tak kunjung kembali, hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek.

Kapolsek Gemolong AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak korban Giyono, atas hilangnya sepeda motor Honda Supra Fit yang dibawa kabur oleh pelaku, dengan alasan dipinjam untuk keperluan membeli bahan bangunan semen.

Laporan inipun kemudian didalami oleh Unit Reskrim dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya Kartosuro.“Saat ini Sunaryo telah kita amankan, dan tengah menjalani pemeriksaan unit reskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana melanggar pasal 378 jo 372 KUHPidana,” kata AKP Supadi.

“Sebenarnya keduanya adalah rekan kerja, mereka bekerja sebagai buruh bangunan di proyek milik kantor Garuda Mas yang berlokasi di Gemolong. Tiba tiba Sunaryo ingin memiliki sepeda motor yang dibawa oleh Giyono, yakni sepeda motor Honda Supra Fit. Hingga dengan alasan untuk membeli semen, akhirnya Sunaryo membawa kabur sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

“Setelah kita dalami selama 24 jam, akhirnya Sunaryo dapat kita temukan dan kita tangkap di rumahnya Kartosuro. Saat ini ia tengah kita periksa, barangbukti sepeda motor milik Giyono juga telah kita amankan di Mapolsek,” pungkas AKP Supadi. (Humas Polres Sragen – Polda Jateng).

Tidak ada komentar