Tawarkan Pekerjaan Sebagai Perawat, Dokter Gadungan Dibekuk Polrestabes Surabaya

Surabaya.Metro Sumut
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku penipuan bermodus sebagai Dokter palsu dan tawarkan pekerjaan di sebuah rumah sakit swasta terkemuka di Surabaya sebagai seorang perawat atau bidan. Dari hasil penipuan pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar 75 juta rupiah, Selasa (01/11/2017).

Ketiga korban yang berhasil ditipudaya oleh pelaku yakni MR yang telah menyerahkan sejumlah Rp 35 juta ,Korban kedua EP membayar Rp 20 juta sedangkan Korban ketiga HD, membayar Rp 24 juta .Ketiganya merupakan warga asli lamongan.

Berdalih terlilit sejumlah hutang, pelaku berinisial CH warga asal Dawarblandong Mojokerjo ini nekat menipu tiga korban yang tidak lain adalah teman-temannya dimasa SMA.

Pelaku kepada para Korbannya mengaku sebagai dokter sejak tahun 2016, dan terhadap orang tua dan mertuanya serta istrinya pelaku juga mengaku sebagai dokter yang bekerja di Rumah Sakit Swasta di Kawasan Gubeng Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan bahwa pengungkapan kasus penipuan ini berkat laporan dari masyarakat yang sebelumnya diterima oleh anggota Polantas dan selanjutnya diteruskan kepada pihak Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.“Setelah melalui proses penyelidikan diketahui faktanya pelaku memang menjanjikan kepada para korban agar bisa bekerja di rumah sakit di kawasan Gubeng Surabaya,” lanjut Kompol I Dewa Gede Juliana.

Modus yang digunakan oleh pelaku yakni berpura-pura menjadi Dokter di salah satu rumah sakit dan menjanjikan kepada para korban sebuah pekerjaan sebagai perawat atau bidan.
Kepada Polisi, tersangka yang tinggal di kawasan Manyar ini juga menuturkan bahwa sejumlah barang bukti berupa Jas Dokter, Stetoskop dan Kontrak Kerja sengaja disiapkan untuk mengelabuhi para korbannya.

Kini tersangka CH harus mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.(Humas Porles Surabaya).


Tidak ada komentar