Tawarkan Pekerjaan Sebagai Perawat, Dokter Gadungan Dibekuk Polrestabes Surabaya
Surabaya.Metro
Sumut
Unit
Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku penipuan
bermodus sebagai Dokter palsu dan tawarkan pekerjaan di sebuah rumah sakit
swasta terkemuka di Surabaya sebagai seorang perawat atau bidan. Dari hasil
penipuan pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar 75 juta rupiah, Selasa
(01/11/2017).
Ketiga
korban yang berhasil ditipudaya oleh pelaku yakni MR yang telah menyerahkan
sejumlah Rp 35 juta ,Korban kedua EP membayar Rp 20 juta sedangkan Korban
ketiga HD, membayar Rp 24 juta .Ketiganya merupakan warga asli lamongan.
Berdalih
terlilit sejumlah hutang, pelaku berinisial CH warga asal Dawarblandong
Mojokerjo ini nekat menipu tiga korban yang tidak lain adalah teman-temannya
dimasa SMA.
Pelaku
kepada para Korbannya mengaku sebagai dokter sejak tahun 2016, dan terhadap
orang tua dan mertuanya serta istrinya pelaku juga mengaku sebagai dokter yang
bekerja di Rumah Sakit Swasta di Kawasan Gubeng Surabaya.
Wakasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan bahwa
pengungkapan kasus penipuan ini berkat laporan dari masyarakat yang sebelumnya
diterima oleh anggota Polantas dan selanjutnya diteruskan kepada pihak Reserse Kriminal
untuk ditindaklanjuti.“Setelah melalui proses penyelidikan diketahui faktanya
pelaku memang menjanjikan kepada para korban agar bisa bekerja di rumah sakit
di kawasan Gubeng Surabaya,” lanjut Kompol I Dewa Gede Juliana.
Modus
yang digunakan oleh pelaku yakni berpura-pura menjadi Dokter di salah satu
rumah sakit dan menjanjikan kepada para korban sebuah pekerjaan sebagai perawat
atau bidan.
Kepada
Polisi, tersangka yang tinggal di kawasan Manyar ini juga menuturkan bahwa
sejumlah barang bukti berupa Jas Dokter, Stetoskop dan Kontrak Kerja sengaja
disiapkan untuk mengelabuhi para korbannya.
Kini
tersangka CH harus mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP
ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.(Humas Porles Surabaya).
Post a Comment