Setelah 7 Hari Pengintaian, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari
Bandung.Metro
Sumut
Keuletan
dan kesabaran dalam mengejar pelaku tabrak lari, yang dilakukan Unit Laka Sat
Lantas Polres Bandung, Polda Jawa Barat, akhirnya membuahkan hasil. Sabtu
(11/11/2017).
Rasa
lelah berhari-hari di lapangan hilang saat itu juga, setelah pelaku tabrak lari
berhasil diringkus dan dibawa, dengan menggunakan kendaraan roda empat, menuju
Mapolres Bandung.
Informasi
dari lapangan, pelaku ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumah temannya.
Kanit
Laka Lantas Polres Bandung, Ipda Ridwan Shandi Maulana SH, saat dihubungi via
telepon, Jumat (10/11/2017), membenarkan penangkapan pelaku tabrak lari
tersebut.
“Betul,
betul. Saat ini kami sedang diperjalanan dan masih berada di Banten, menuju
Mapolres Bandung,” katanya.
Iptu
Ridwan menjelaskan, dirinya dan personel Laka Lantas selama 7 hari melakukan
pengintaian terhadap pelaku tabrak lari yang dilakukan oleh S.
Lanjut
Kanit Laka, penangkapan pelaku tabrak lari ini berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/206/VIII/2017/Lantas tanggal 17 Agustus 2017, tentang tindak pidana
tabrak lari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 dan 311 ayat 1, 3, 4, dan 5
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.“Pelaku,
saat ditangkap, sedikit perlawanan. Namun itu sudah biasa, ‘alhamdulillah’,
berhasil kami tangani,” ungkap Iptu Ridwan.
Sekadar
informasi, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17
Agustus 2017, antara mobil angkot dan sepeda motor sehingga mengakibatkan
korban mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.“Kami akan proses
sesuai ketentuan Pasal 312 dan 311 ayat 1, 3, 4, dan 5 UULAJ Nomor 22 tahun
2009,” tegas Iptu Ridwan.(Humas Polres Bandung).
Post a Comment