Setelah 7 Hari Pengintaian, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

Bandung.Metro Sumut
Keuletan dan kesabaran dalam mengejar pelaku tabrak lari, yang dilakukan Unit Laka Sat Lantas Polres Bandung, Polda Jawa Barat, akhirnya membuahkan hasil. Sabtu (11/11/2017).

Rasa lelah berhari-hari di lapangan hilang saat itu juga, setelah pelaku tabrak lari berhasil diringkus dan dibawa, dengan menggunakan kendaraan roda empat, menuju Mapolres Bandung.

Informasi dari lapangan, pelaku ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumah temannya.

Kanit Laka Lantas Polres Bandung, Ipda Ridwan Shandi Maulana SH, saat dihubungi via telepon, Jumat (10/11/2017), membenarkan penangkapan pelaku tabrak lari tersebut.

“Betul, betul. Saat ini kami sedang diperjalanan dan masih berada di Banten, menuju Mapolres Bandung,” katanya.

Iptu Ridwan menjelaskan, dirinya dan personel Laka Lantas selama 7 hari melakukan pengintaian terhadap pelaku tabrak lari yang dilakukan oleh S.

Lanjut Kanit Laka, penangkapan pelaku tabrak lari ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/2017/Lantas tanggal 17 Agustus 2017, tentang tindak pidana tabrak lari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 dan 311 ayat 1, 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.“Pelaku, saat ditangkap, sedikit perlawanan. Namun itu sudah biasa, ‘alhamdulillah’, berhasil kami tangani,” ungkap Iptu Ridwan.

Sekadar informasi, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2017, antara mobil angkot dan sepeda motor sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.“Kami akan proses sesuai ketentuan Pasal 312 dan 311 ayat 1, 3, 4, dan 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009,” tegas Iptu Ridwan.(Humas Polres Bandung).

Tidak ada komentar