Sat Reskrim Polres Simalungun Ringkus Komplotan Pencurian Rumah

Simalungun.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian (pembongkaran rumah) yang terjadi di dalam rumah milik korban Sugianto (47), di Huta V Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar dan menangkap pelakunya. Tersangka kasus pencurian yang berhasil diringkus yakni KPAlias Kiki (24) , AP alias Agus (30), S alias Ady (44) dan HS alias Heri alias Tapel (35).

Peristiwa ini berawal pada hari Minggu (27-8-2017) sekira pukul 04.30 wib, saat itu istri korban Ismawani bangun dari tidurnya dan melihat ada bekas jejak kaki di lantai ruang tengah. Lantas Ismawani membangunkan korban dan mengatakan jika rumah mereka telah dimasuki pencuri.

Setelah dicek, ditemukan pintu samping rumah sudah terbuka dan ada bekas congkelan pada pintu tersebut. Selain itu, setelah mengecek berharga milik mereka, beberapa barang ditemukan hilang diduga diambil oleh pelaku berupa Uang tunai milik istri korban sekitar Rp5 juta, 1 unit Laptop Merk Acer Aspire E14, 3 unit Handphone merk Nokia, 1 unit Handphone merk OPPO F1s dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J2.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polres Simalungun sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 266/ XI/ 2017/ SU/ Simal, tanggal 22 Nopember 2017, tentang terjadinya tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pada hari Rabu (22-11-2017) sekira pukul 17.00 wib unit lidik Jatanras yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Iptu Zikri Muamar, SIK mendapat petunjuk bahwa salah satu Handphone milik korban merk Samsung J2 warna silver berada di tangan seorang laki-laki diketahui bernama Kiki Pratama Alias Kiki yang beralamat di Kampung Kucingan Nagoair Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Di hari yang sama, sekira pukul 19.00 wib, Kiki Pratama berhasil dimanakan dari rumahnya bersama 1 unit Handphone merk Samsung J2 warna silver yang sesuai dengan milik korban. Kiki mengakui bahwa Ia membeli Handphone tersebut dari seorang yang dikenalnya bernama Agus Pramana Alias Agus.

Opsnal Jahtanras langsung mengejar Agus dan sekira pukul 19.30 wib, ia juga berhasil diamankan dari rumahnya. Agus kembali menerangkan bahwa ia disuruh menjual 1 unit Handphone merk Samsung J2 warna silver itu oleh seorang laki-laki yang diketahuinya bernama Ady.

Berangkat dari keterangan Agus, sekira pukul 20.30 wib Suriady Alias Ady kembali diamankan di Jalan Umum Simpang Mayang Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Ady kembali mengakui bahwa ia membeli 1 unit Handphone merk Samsung J2 warna Silver dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Heri Alias Tapel yang berlamat di Sekitar Simpang Pelita Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Tidak mau buruannya lepas, Opsnal Unit Jahtanras kembali mencari keberadaan Heri dan pada hari Kamis (23/11/2017) sekira pukul 21.15 wib, Heri Sihotang Alias Tapel berhasil diringkus dari samping rumahnya di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kepada Heri terpaksa dilakukan tindakan tegas namun terukur dengan melumpuhkan kakinya karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan pada saat pengembangan terkait kejahatan yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C Aritonang, S.IK, membenarkan penangkapan tersebut. Disampaikan bahwa para pelaku beserta barang barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung J2 dual SIM telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Humas Polres Simalungun).

Tidak ada komentar