Medan.Metro
Sumut
Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar acara bimbingan
teknis pemanfaatan data kependudukan bagi selurh kabupaten/kota. Bimbingan
teknis diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Sumatera Utara berlangsung selama 1-3
November 2017 di Hotel Garuda Plaza, Medan.
Pembukaan
kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan pada Rabu (02/11) malam yang dihadiri
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Direktorat
Jenderal Kependudulan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri DR IR David
Yama, MSc, MA, Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Provsu Drs Ahmad
Zaki, MAP, dan para peserta.
Ahmad
Zaki menjleaskan bahwa Bimbing Teknis dilaksanakan menyikapi Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tatacara
pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data
kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pemendagri tersebut merupakan
tindak lanjut dari Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Menteri
Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri yang mengatur tentang pemanfaatan
ndata kependudukan. Oleh karena itu harus dikelola dan diamankan dengan baik
dan benar dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
kata Ahmad Zaki.
Sementara
itu Ketua Panitia Eva Imelda Situmeang menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan
Bimbingan Teknis adalah untuk memberikan pemahaman yang sama bagi aparat Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/kota tentang tata cara pemberian hak
akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP
Elektronik. “Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis ini
pemanfaatan data kependudukan kabupaten/kota di provinsi sumatera utara dapat
semakin baik sehingga terwujud data kependudukan yang valid dan terkini,”
ujarnya.(Humas Provsu)-(Riva)
