Nyamar Sebagai Pembeli, Polsekta Tanah Jawa Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Simalungun.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun, Sumatera Utara, membekuk seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial TS (25). Sabtu (25/11/2017).

“Tri dibekuk di Jalan Besar Hatonduhan-Mandoge Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sedang berisi butiran kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 18 gr dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam,” kata Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Anderson Siringoringo SH, MH.

Penangkapan terhadap Tri sendiri menurut Kompol Anderson, bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan besar Hatonduhan-Mandoge di Nagori Buntu Bayu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Setelah memperoleh identitas pelaku, petugas Opsnal menghubungi Tri Situmorang via handphone menyaru sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Besar Hatonduhan-Mandoge Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Pada hari Senin (20/11/2017) pukul 22.30 wib, Tri datang dan langsung diamankan. Darinya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 bungkus plastik clip sedang dibungkus di dalam potongan plastik warna hitam dan 1 unit Handphone.

Pelaku mengakui bahwa sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Fahruddin Alias Aloy dan temannya A alias Alim di Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

“Atas pengungkapan tersebut, petugas melakukan tindakan Hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanah Jawa guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,” ungkap Kapolsekta Tanah Jawa.(Humas Polres Simalungun).

Tidak ada komentar