Simpan 1,4 Gram Sabu, Ari Dibekuk Reskrim Polsek Sukomanunggal
Surabaya.Metro
Sumut
Reskrim
Polsek Sukomanunggal Surabaya membekuk pria bernama Ari Irwanto (34), lantaran
kedapan menyimpan 1,4 gram sabu di dalam saku celananya. Minggu (22/10/2017).
Saat
dibekuk petugas, pelaku menyangkal dan mengatakan bahwa barang haram itu hanya
titipan. Namun, petugas tidak begitu saja percaya kepada warga Jalan Ampel
Kejeron Gang 2 Surabaya ini.
Petugas
akhirnya menggelandang pemuda itu ke Mapolsek Sukomanunggal berikut barang
bukti sabu yang dibawanya. Dia sendiri dibekuk petugas didepan gang rumahnya.
Dihadapaan
petugas, tersangka Ari akhirnya mengaku jika barang itu adalah miliknya dan
baru dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp150 ribu.“Saya
belum memakainya pak dan baru kali ini beli,” jelas tersangka Ari.
Kanit
Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto mengatakan, sudah
terbukti bersalah pelaku ini masih saja mengelak.“Akhirnya kita lakukan tes
urine terhadapnya,” sebut Misdianto, Rabu (18/10/2017).
Lanjut
Misdianto, dari hasil tes itu diketahui hasilnya positif jika yang bersangkutan
mengkonsumsi narkoba. Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi
dari masyarakat.
Selanjutnya,
informasi itu ditindak lanjuti dan benar adanya sesuai ciri ciri yang telah
didapat. Pelaku yang tertangkap Selasa, 17 Oktober 2017 tersebut, saat itu
mengendarai sepeda Monda Vario warna hitam nopol L-5191-GF yang juga ikut
diamankan.“Dia akan dijerat olehpetugas dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka membeli sabu-sabu untuk dipakai
sendiri dari daerah Kunti Surabaya dengan cara sistim ranjau,” tutupnya.(Humas
Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).
Post a Comment