Setelah Lari Beberapa Bulan, Akhirnya Trileng Ditangkap

Purworejo.Metro Sumut
Setelah melakukan pelarian selama beberapa beberapa bulan, T alias Trileng (33) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu. Senin (16/10/2017).

Trileng ditangkap polisi dikarenakan pada Selasa 22 Agustus 2017 telah melakukan perampokan terhadap korban Haryanto (56) warga Desa Kedung Kamal.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian memukul kepala korban dengan kentongan selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.“Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan ini terungkap pelaku pencurian dengan kekerasan ini, dan saat ini pelaku sudah kita amankan,” kata Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya SIK.

Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti 1 unit sepeda motor Supra X 125 berikut BPKB dan BPKB sepeda motor Cripton serta 1 unit HP Nokia.

Atas tidakan pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.(Humas Polres Purworejo).


Tidak ada komentar