Polsek Tambaksari Bekuk Supir Penggelap Uang
Surabaya.Metro
Sumut
Tim
Anti Bandit Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan
terhadap seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Pelaku tersebut adalah AS
(36) warga Jalan Genting Tambak Dalam, Surabaya. Rabu (01/11/2017).
Kapolsek
Tambaksari, Kompol Prayitno mengatakan, ditangkapnya Agus atas dasar laporan
Antok Yuri Widiastoro. Antok yang tak lain adalah teman kerja AS di PT Karya
Indah Terang, melaporkan tentang dugaan adanya tindak pidana penggelapan yang
dilakukan AS.“Ini merupakan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilkukn
oleh sopir perusahaan, yakni AS. Nah, yang bersangkutan ini meminta uang
transport sebanyak 40 kiriman, yaitu sebesar Rp. 15.050.000,” kata Prayitno,
Senin (30/10/2017).
Setelah
permintaan AS dipenuhi dengan pembayaran transportasi yang diminta, ternyata
pengiriman barang baru dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk menghilangkan jejak, AS
meninggalkan mobil barang di Jalan Tol Perak, Surabaya.“Setelah dilakukan lidik
dan diketemukan bukti awal yang cukup, lanjut team anti bandit melakukan
penangkapan,” tandas Prayitno.
Dari
hasil ungkap ini, petugas menyita barang bukti berupa 4 lembar bukti kas
keluar, 4 lembar bukti transfer dr bank BCA, dan 1 lembar kartu ATM BCA. Agus
pun kini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tambaksari dan di jerat
dengan Pasal 374 KUHP.(Humas Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).
Post a Comment