Polsek Tambaksari Bekuk Supir Penggelap Uang

Surabaya.Metro Sumut
Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Pelaku tersebut adalah AS (36) warga Jalan Genting Tambak Dalam, Surabaya. Rabu (01/11/2017).

Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno mengatakan, ditangkapnya Agus atas dasar laporan Antok Yuri Widiastoro. Antok yang tak lain adalah teman kerja AS di PT Karya Indah Terang, melaporkan tentang dugaan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan AS.“Ini merupakan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilkukn oleh sopir perusahaan, yakni AS. Nah, yang bersangkutan ini meminta uang transport sebanyak 40 kiriman, yaitu sebesar Rp. 15.050.000,” kata Prayitno, Senin (30/10/2017).

Setelah permintaan AS dipenuhi dengan pembayaran transportasi yang diminta, ternyata pengiriman barang baru dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk menghilangkan jejak, AS meninggalkan mobil barang di Jalan Tol Perak, Surabaya.“Setelah dilakukan lidik dan diketemukan bukti awal yang cukup, lanjut team anti bandit melakukan penangkapan,” tandas Prayitno.

Dari hasil ungkap ini, petugas menyita barang bukti berupa 4 lembar bukti kas keluar, 4 lembar bukti transfer dr bank BCA, dan 1 lembar kartu ATM BCA. Agus pun kini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tambaksari dan di jerat dengan Pasal 374 KUHP.(Humas Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).



Tidak ada komentar