Ikuti Vicon Tiga Instansi Pusat Soal Pengawasan Dana Desa
Medan.Metro
Sumut
Gubernur
Sumatera Utara (Sumut) Dr HT Erry Nuradi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus
Waterpauw berkomitmen bersama untuk mengawasi secara bersama penggunaan dana
desa yang kini sudah memasuki akhir tahun ketiga sejak digulirkan 2015 lalu.
Hal itu diungkapkan keduanya usai mengikuti video conference peresmian
kerjasama pengawasan dana desa antara Kemendes, Kemendagri dan Polri di Mabes
Polri Jakarta, melalui Mapolda Sumut, Jumat (20/10).
Awalnya
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko
Sandjojo menyebutkan bahwa alokasi dana desa telah dikucurkan sebanyak Rp120
Triliun sejak 2015 lalu di 74.910 desa. Angka ini terus meningkat mulai dari
Rp20,8 triliun menjadi Rp46,98 triliun dan kemudian meningkat lagi di tahun ini
sebesar Rp60 triliun. Selain lembaganya, ada 19 kementerian lain yang juga
konsen di pembangunan desa dengan anggaran mencapai Rp560 triliun.
“Program
Presiden RI dalam membangun daerah pinggiran perlu diawasi. Karena kalau salah,
ini sumber petaka bagi desa. Memang banyak yang belum siap, tetapi Presiden
meminta ini harus dimulai (sejak 2015 lalu),” ujar Eko dalam pemaparannya
bersama Kapolri Jendreral Tito Karnavian dan Mendagri Tahjo Kumolo melalui
konferensi jarak jauh dan disaksikan kepala daerah se-Indonesia.
Menurutnya
dari perintah Presiden RI Joko Widodo, ada perbaikan penggunaan dan serapan
anggaran dana desa, di mana pada 2015 lalu terserap 82 persen dari Rp20,8
triliun. Meningkat pada 2016 sebesar 97 persen dari Rp46,98 triliun dan pada
2017 sebesar 99,98 persen. Peningkatan ini sejalan dengan diperketatnya
pengawasan terhadap efektifitas penggunaannya. Diantaranya adalah menekankan
pelaksanaan musyawarah desa (musdes) sebelum menentukan rencana apa saja yang
akan dilakukan untuk menggunakan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.
“Setiap
Kepala Desa juga diwajibkan membuat sosialisasi bisa berupa baliho berisi
rencana penggunan anggaran dana desa dan realisasi penggunaannya pada tahun
sebelumnya. Ini juga akan kita jadikan syarat pencairan, jika laporan
pertanggungjawaban diterima dan tidak ada masalah. Karena itu audit tentang ini
akan massif dilakukan, kalau ada masalah kita asistensi,” katanya yang
menegaskan bahwa kegaitan di desa harus dilakukan swakelola (bukan kontraktor)
dan 20 persennya diperuntukkan bagi gaji pekerja proyek.
Sementara
Mendagri Tjahjo Kumolo secara singkat meminta agar pihak kepolisian ikut
mengawasi terutama dalam rangka penyidikan jika ditemukan adanya masalah. Hal
ini mengingat adanya fenomena belum tercapainya efisiensi, efektifitas,
transparansi dan rendahnya akuntabilitas penggunaan dana desa.
“Kami
berharap (pengawasan melibatkan Polri) ini bisa maksimal untuk meningkatkan
percepatan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Dalam
arahannya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan keterlibatan Polri dalam
mengawasi penggunaan dana desa adalah agar kesejahteraan masyarakat di pedesaan
bisa tercapai, sehingga taraf hidup bisa lebih baik.
“Aspek
terpenting adalah bagaimana agar kepala desa mampu membuat program yang
betul-betul sesuai kebutuhan karakteristik desa. Meyakinkan bahwa dana itu
tidak bocor. Kepolisian diminta membantu dan membina, yang berarti
Babinkamtibmas juga harus mampu memahami apa kebutuhan desa itu. Artinya
rekan-rekan harus ikut mengawasi dan penegakan hukum menjadi upaya terakhir,
jika ada penyelewengan silahkan proses, tangkap,” tegasnya menyatakan komitmen
pengawasan Polri terkait penggunaan dana desa.
Bahkan
Tito menyatakan akan memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat atau
promosi kepada jajarannya jika suskes atau menjadi yang terbaik terutama
menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Namun dirinya juga menegaskan tidak akan
sungkan memberikan hukuman kepada setiap tindakan penyelewengan.
Secara
singkat disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, pihaknya akan
melakukan kunjungan langsung ke desa dalam upaya pengawasan tersebut. Termasuk
membentuk tim asistensi serta membuat rayonisasi untuk mengecek perkembangan
sejauh mana penggunaan dana desa di Sumut, dengan melibatkan stakeholder
terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa provinsi dan tingkat
kabupaten/kota bersama Polres.
Dalam
paparannya, Gubernur Sumut Dr HT Erry Nuradi didampingi Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Aspan Sofian Batubara mengungkapkan, dari 25
kabupaten di Sumut, ada 5.418 desa, menunjukkan betapa Nawacita Presiden RI
joko Widodo tentang mendorong pembangunan dari pinggiran (pedesaan) akan
terlihat jelas jika pemanfaatan dana desa yang cukup besar bisa bermanfaat dan
merubah wajah desa menjadi lebih baik dari tahun-tahun lalu, di mana saat itu
alokasi anggaran hanya berasal dari Pemerintah kabupaten.
Dana
desa di Sumut pada 2015 dialokasikan sebesar Rp1,462 triliun dengan angka
rata-rata Rp250 juta per desa per tahun. Meningkat pada 2016 sebesar Rp3,207
triliun atau sekitar Rp560 juta per desa. Sementara pada 2017, jumlahnya
mencapai Rp4,197 triliun dengan besaran rata-rata per desa Rp720 juta.
Karenanya dengan adanya kerjasama pengawasan ini, kualitas sumber daya manusia
(SDM) seperti aparatur desa bisa lebih baik karena di dalamnya juga ada
pembinaan.
“Kita
diharapkan sebagai pembina yang bisa efektif mensosialisasikan tentang apa yang
perlu dilakukan desa. Kemudian juga yang berhubungan dengan pembinaan,” ungkapnya.
Gubernur
pun berharap ada koordinasi yang efektif dan berkesinambungan antara jajaran
Pemerintah Provinsi dengan Polda dalam hal memperkuat pengawasan penggunaan
dana desa ini. Dengan demikian, persoalan yang selama ini dihadapi, bisa
dievaluasi dan diperbaiki untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa
khususnya. (Humas Provsu)-(Riva)
Post a Comment