Begal Menimpa Ibu Rumah Tangga beraksi Di Medan Helvetia
Medan.Mmetro Sumut
Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap 3 (tiga) pelaku
pencopet dompet ibu rumah tangga, bernama Yanti Maya Sari(30). Ketiga pelaku
bernama Renaldi Sahab alias Bocil (19),
warga jalan Kapten Muslim,Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Riki Agung (16),
warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.
Tertangkapnya seorang pelaku lagi bernama Deva
Syahputra, setelah petugas unit reskrim Polsek Helvetia melakukan pengembangan
dari kedua pelaku yang di tangkap petugas terlebih dahulu."Ketiga pelaku
menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat , saat di tangkap
petugas kita.Para pelaku mencopet dompet korban Yanti Maya sari, di seputar
jalan persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia,"
Waktu itu korban yang baru pulang belanja meletakan dompetnya, di lanci depan
sepeda motornya sebelah kiri.
Para pelaku yang mengendarai Honda Beat tanpa plat,
datang dari belakang sepeda motor korban.Di lihat para pelaku ada dompet di
laci depan, sepeda motor korban.Para pelaku langsung mencopet dompet korban.
Korban yang tak mau ke hilangan dompetnya begitu saja. Korban berteriak minta
tolong. Lalu petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia yang ke betulan lagi patroli
di lokasi, langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku Renaldi
alias Bocil dan Riki Agung. Sementara seorang pelaku lagi berhasil lolos
semulanya. Petugas yang tidak mau seorang pelaku lolos begitu saja.
Petugas melakukan pengembangan dari kedua pelaku yang
di amankan petugas. Alhasil petugas berhasil menangkap seorang pelaku, lagi
bernama Deva Syahputra" Kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trilla Murni
melalui kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki SIK, jumat 13/10/2017.
Iptu Rusdi Marzuki menambahkan, barang bukti yang kami
amankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat, dan 1
unit sepeda motor Honda Scopy BK 5766 AGF.Sementara korban kami arahkan buat
pengaduan secara resmi di Mako Polsek Helvetia.Hasil pengaduan resmi korban
bernomor LP/786/X/2017 tertanggal 12 /10/2017 ketiga pelaku, di kenakan pasal
365 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun"
Ujarnya"Ujarnya.(Red.Su/Tim /Afd).
Post a Comment