Begal Menimpa Ibu Rumah Tangga beraksi Di Medan Helvetia

Medan.Mmetro Sumut
Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap 3 (tiga) pelaku pencopet dompet ibu rumah tangga, bernama Yanti Maya Sari(30). Ketiga pelaku bernama  Renaldi Sahab alias Bocil (19), warga jalan Kapten Muslim,Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Riki Agung (16), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Tertangkapnya seorang pelaku lagi bernama Deva Syahputra, setelah petugas unit reskrim Polsek Helvetia melakukan pengembangan dari kedua pelaku yang di tangkap petugas terlebih dahulu."Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat , saat di tangkap petugas kita.Para pelaku mencopet dompet korban Yanti Maya sari, di seputar jalan persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia," Waktu itu korban yang baru pulang belanja meletakan dompetnya, di lanci depan sepeda motornya sebelah kiri.

Para pelaku yang mengendarai Honda Beat tanpa plat, datang dari belakang sepeda motor korban.Di lihat para pelaku ada dompet di laci depan, sepeda motor korban.Para pelaku langsung mencopet dompet korban. Korban yang tak mau ke hilangan dompetnya begitu saja. Korban berteriak minta tolong. Lalu petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia yang ke betulan lagi patroli di lokasi, langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku Renaldi alias Bocil dan Riki Agung. Sementara seorang pelaku lagi berhasil lolos semulanya. Petugas yang tidak mau seorang pelaku lolos begitu saja.

Petugas melakukan pengembangan dari kedua pelaku yang di amankan petugas. Alhasil petugas berhasil menangkap seorang pelaku, lagi bernama Deva Syahputra" Kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trilla Murni melalui kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki SIK, jumat 13/10/2017.

Iptu Rusdi Marzuki menambahkan, barang bukti yang kami amankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat, dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy BK 5766 AGF.Sementara korban kami arahkan buat pengaduan secara resmi di Mako Polsek Helvetia.Hasil pengaduan resmi korban bernomor LP/786/X/2017 tertanggal 12 /10/2017 ketiga pelaku, di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun" Ujarnya"Ujarnya.(Red.Su/Tim /Afd).

Tidak ada komentar