Walikota Lantik Dewan Pengupahan Medan
Medan.Metro
Sumut
Masukan
dan pertimbangan yang arif dari Dewan Pengupahan sangat diperlukan agar para
pekerja dan penguasaha tetap dapat menaikkan tingkat kesejahteraannya tanpa ada
hak dan kewajiban mereka yang terabaikan. Kamis (14/09/2017).
Demikian
disampaikan Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S. M.Si ketika melantik
Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2017-2010 di Balai Kota Medan, Rabu
(13/9/2017). Dewan Pengupahan yang dilantik berjumlah 45 orang yang berasal
dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah serta akademisi.
Walikota
mengungkapkan, Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan memiliki tugas serta tanggung jawab besar
sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja dalam mewujudkan hubungan
yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja. Untuk itulah
Walikota minta kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan yang dilantik dapat
menjaga amanah yang diemban, serta memahami tugas maupun fungsinya dengan
sebaik mungkin. “Saya berpesan agar
seluruh anggota Dewan Pengupahan yang dilantik ini mampu tetap istiqomah
menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Tetaplah mengutamakan
persatuan dan kesatuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan agar selalu berkah,” kata Walikota.
Selanjutnya
dalam menjalankan tugas, Walikota berpesan agar Dewan Pengupahan dapat
mengembangkan terus dialog interaktif bersama para pekerja maupun buruh dan
pengusaha sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis
mutualisme. “Dengan komunikasi yang efektif, saya yakin tidak ada permasalahan
yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Yang lebih penting
lagi, utamakan soliditas tim dibandingkan ego pribadi. Bersama tim, kita Insya
Allah akan mampu mencapai hasil yang jauh lebih baik dibandingkan bila kita
bekerja sendiri,” pesannya.
Pelantikan
ini dilakukan berdasarkan Surat keputusan Walikota Medan No.560/787.K/VIII/2017
tanggal 29 Agustus 2017 tentang Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2017-2020.
Sebagai ketua Kabid Perselisihan, Syarat Kerja dan Pengupah Dinas Tenga Kerja
Kota Medan, Amin Yahya Pohan, Ami Dilham SE, M.Si dari unsur perguruan tinggi
sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Drs. Nurly selaku
Sekretaris.
Sementara
itu Kadis Tenaga Kerja Kota Medan, Hanalore Simanjuntak menjelaskan, pelantikan
Dewan Kota ini dilakukan sesuai dengan periodesasi. Usai pelantikan ini, Dewan
kota yang baru dilantik akan segera mempersiapkan tahapan pengajuan Upah Miimum
Kota (UMK) untuk tahun 2018.
Berdasarkan
tahapan selanjutnya, jelas Hanalore, Dewan Pengupahan akan melakukan survei
pasar kedua pada Oktober 2017 setelah melakukan rapat koordinasi, termasuk
dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan.
Dalam penetapan UMK, Hanalore mengatakan akan dilakukan melalui
musyawarah dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan
akademisi. “Apapun keputusan yang dihasilkan Dewan Pengupahan melalui
musyawarah ini akan disampikan kepada Bapak Walikota sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan UMK Kota Medan. Yang pasti keputusan yang dihasilkan itu telah
menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah
daerah,” jelas Hanalore. (Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan).
Post a Comment