Sat Reskoba Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Lapas

Surabaya.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar dan sekaligus bandar Ekstasi dan Sabu. Dari tiga tersangka yang diamankan satu diantaranya harus diberikan tindakan tegas karena mengancam keselamatan petugas ketika hendak diamankan. Kamis (31/08/2017).

(SD) bandar narkoba asal Jalan Ikan Cakalang, Waru Tambakrejo Sidoarjo, yang ditembak Polisi Surabaya, Minggu (27/08/2017). Sebab, SD menyerang anggota saat hendak di tangkap.

Upaya paksa terhadap Sandi dilakukan setelah Tim Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Wakasat Reskoba, Kompol Anton Prasetyo itu berawal dari penyergapan terhadap seorang pengedar berinisial MS (27) warga Kedungrejo Jabon Sidoarjo yang saat itu mengambil barang dari MA (22), kurir narkoba asal Ngoro Mojokerto.

Keduanya disergap Sabtu (26/08/2017) malam sekitar pukul 22.00 Wib. “Anggota kami menyergap kedua tersangka ini di wilayah Pandaan Pasuruan,” sebut Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal didampingi Kasat Reskoba AKBP Roni Faisal Saiful Faton, di kamar jenazah, RSU dr Soetomo, Minggu (27/08/2017) siang.

Kemudian, dari penangkapan MS dan MA, anggota langsung mengeler keduanya. Sebab MA mengaku disuruh mengantar narkoba kepada MS. Darisanalah, SD kemudian diikuti. Dan saat Sandi melintas menggunakan motor di daerah Prigen Pasuruan, anggota langsung menyergapnya. Saat disergap Minggu (27/08/2017) sekitar pukul 00.30 Wib itulah, SD mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan menyerang anggota.“Tindakan tersangka SD mengancam anggota kami. Sehingga sesuai SOP, anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kearah dada SD. Nyawa SD tidak terselamatkan dalam perjalanan menuju rumah sakit,” beber Kombes Pol M Iqbal.

Dari ketiga tersangka tersebut, Tim Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya narkoba jenis pil ektasi sebanyak 17 poket (1.600 butir), narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket seberat 308,28 gram, 2 bendel klip kosong, sebuah timbangan elektrik, sepucuk sajam, buku rekapan penjualan, 2 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 20 Juta hasil penjualan.“Jaringan ini sudah kami pantau 3 bulan terakhir. Dari pengakuan kedua tersangka yang masih hidup, mereka sudah bertraksaksi sebanyak 10 kali. Mereka mengedarkan mulai dari wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo hingga Surabaya,” sambung AKBP Roni, di tempat yang sama.

Terungkap pula, dalam sekali transaksi, tersangka SD biasanya menjual sabu seberat 1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1000 butir. SD juga diketahui merupakan operator peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba yang saat ini menghuni Lapas Porong Sidoarjo. “Akan terus kami kembangkan kearah sana (bandar di Lapas Porong),” tandas AKBP Roni.(Polda Jatim).


Tidak ada komentar