Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap Pengedar Ganja Di Kota Pekalongan

Pekalongan.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika, namun kali ini barang buktinya berupa Narkotika golongan I jenis Ganja. Jumat (01/09/2017).

BB (34) warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang diduga pengedar ini ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di area SPBU Medono Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Rabu (30/08/2017).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi menerangkan, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa terkait kasus ini telah diamankan di Polres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi pada hari Rabu (30/08/2017) dini hari pukul 01.30 wib, di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di area SPBU Medono Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tiga paket ganja kering yang terbungkus kertas warna coklat yang disimpan di bungkus rokok Malboro warna merah, satu buah handphone merk Blackberry warna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, satu buah pipet, tiga buah sedotan, satu bungkus papir dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk sarana bertransaksi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal114 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Polres Pekalongan Kota).

Tidak ada komentar