Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Sareskrim Polres Temanggung

Temanggung.Metro Sumut
Sabar (35) dan Ang (17) warga Parakan Temanggung yang merupakan pencuri spesialis rumah kosong berhasil dibekuk Satreskrim Polres Temanggung dan Polsek Parakan. Sabtu (02/09/2017).

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi kepada awak media mengatakan kedua tersangka merupakan spesialis rumah kosong, selain dua tersangka yang tertangkap kami masih memburu dua tersangka lain yang berinisial Bud (36) alias Boncel warga Kejajar Wonosobo dan Udi (38) alias Pager warga Ketanggungan Brebes.“Komplotan ini sudah berulang kali melaksanakan aksinya, setiap beraksi beranggotakan empat orang dan tidak hanya di wilayah Temanggung saja,” terangnya pada Rabu (30/8/17).

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali diantaranya di rumah Arif Noviyanto (27) di Dusun Kwanitan Desa Kalirejo Kecamatan Kledung, mereka masuk rumah dengan mencongkel pintu menggunakan obeng dan lempengan besi untuk selanjutnya mengambil barang yang mudah dijual seperti telphon genggam, laptop dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Dwi melanjutkan, barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan para tersangka ini diantaranya berupa 6 telphon genggam, satu tablet, 4 laptop, satu notebook dan dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Sabar mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Upah hasil bekerjanya di sebuah bengkel tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (Humas Polres Temanggung).

Tidak ada komentar