Ratakan Tembok Lahan Eks PTPN 2, Walikota Binjai Digugat
Binjai.Metro
Sumut
Aksi
nekat Walikota Binjai HM Idaham SH MSi meratakan tembok lahan Eks Hak Guna
Usaha (HGU) PTPN 2 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat,
Kecamatan Binjai Timur, akhirnya berujung ke proses hukum. Rabu (16/08/2017).
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, Jumat (11/8/2017), aset PTPN 2 yang ingin dijadikan
Pemerintah Kota Binjai sebagai pelebaran jalan di persimapangn Tugu itu
disebutkan sudah diganti rugi oleh Hartono Rusli, warga Jalan Timor, Taman
Timor Raya, No 30 Medan. Karena tidak terima, Hartono menggugat Walikota
Binjai.
Selain
Walikota Binjai, penggugat juga turut menggungat Tan Idris, mantan karyawan
PTPN 2 yang tinggal di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Gugatan
ini disebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot
Subroto, Kecamatan Binjai Barat, dengan nomor 25/pdt.G.PLW/2017/PN Bnj dan
diterima pada tanggal 26 Juli 2017 lalu.
Dari
data yang diperoleh, dasar penggugat untuk melakukan gugatan diantaranya IMB
mendirikan pagar dengan nomor 503.648-348/S/K/2010 dan IMB nomor 503.648.-350/BT/K/2010.
Berdasarkan
gugatan tersebut, penggungat meminta ganti rugi material kerusakan pagar
sebesar Rp350 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp30 milyar.
Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Fauzul Hamdi SH MH, saat dikonfirmasi
membenarkan terkait gugatan tersebut. “Ya, sudah kita terima. Mungkin pekan
depan (minggu ini-red) kita mulai persidangannya,” kata Fauzul.(Hendra).
Post a Comment