POM TNI Dampingi Tim Ahli KPK Cek Fisik Helikopter AW-101
Jakarta.Metro Sumut
Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter
Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim
Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).
Pemeriksaan fisik yang dilakukan Tim Ahli KPK, mulai
dari bagian luar sampai ke bagian dalam, termasuk bagian kabin depan
Helikopter. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus
dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.
Menjawab pertanyaan awak media, Komandan POM TNI
Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan bahwa tugas Tim Ahli KPK melaksanakan
proses penyelidikan dan penyidikan melalui pengecekan langsung secara fisik
Helikopter AW-101. “Kalau sudah lengkap hasil temuan, pemberitahuannya nanti
bisa dari pihak POM TNI atau KPK yang akan menyampaikan kepada teman-teman
wartawan,” katanya.
Selanjutnya Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan
bahwa sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama PT. Diratama Jaya Mandiri
a.n. Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang telah
melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
“Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan
TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar,
POM TNI dan KPK berhasil membongkar dugaan korupsi pada pembelian Helikopter
AW-101,” jelasnya.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan bahwa sampai
saat ini POM TNI sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Wakil
Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsma TNI FA, yang pada saat itu sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, tersangka lainnya Letkol Adm berinisial WW
dari TNI AU selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS
selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsda
TNI SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.(Puspen).
Post a Comment