Pembunuhan Berencana Di Sukabumi, Pelaku Mengaku Dendam Lantaran Sering Diperas

Sukabumi.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, menggelar press release kasus penganiayaan disertai pembunuhan berencana, Kamis (24/08/2017).

Release dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi SIK, MSi. Di hadapan awak media, AKB M Syahduddi menjelaskan pembunuhan yang dilakukan dua pelaku dilatarbelakangi dendam karena korban sering melakukan pemerasan.“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menusuk bagian belakang kepala korban menggunakan sebilah pisau dan menyabet bagian punggung dan kaki menggunakan samurai,” ujar AKBP M Syahduddi.

Dari tangan kedua pelaku, Sat Reskrim Polres Sukabumi menyita barang bukti sebuah pisau bergagang putih, 1 buah samurai, jaket warna hitam, baju dan celana milik korban.“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kapolres.(Humas Polres Sukabumi).

Tidak ada komentar