Pembunuhan Berencana Di Sukabumi, Pelaku Mengaku Dendam Lantaran Sering Diperas
Sukabumi.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, menggelar press release kasus penganiayaan
disertai pembunuhan berencana, Kamis (24/08/2017).
Release
dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi SIK, MSi. Di hadapan awak media,
AKB M Syahduddi menjelaskan pembunuhan yang dilakukan dua pelaku
dilatarbelakangi dendam karena korban sering melakukan pemerasan.“Pelaku
melakukan pembunuhan dengan menusuk bagian belakang kepala korban menggunakan
sebilah pisau dan menyabet bagian punggung dan kaki menggunakan samurai,” ujar
AKBP M Syahduddi.
Dari
tangan kedua pelaku, Sat Reskrim Polres Sukabumi menyita barang bukti sebuah
pisau bergagang putih, 1 buah samurai, jaket warna hitam, baju dan celana milik
korban.“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati
atau pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP
ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kapolres.(Humas
Polres Sukabumi).
Post a Comment