Kerjasama Dengan Bareskrim Polri,Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,7 Kg
Tangerang.Metro
Sumut
Bea
Cukai bekerja sama dengan Bareskrim POLRI berhasil menggagalkan dua kasus
penyelundupan sabu di bulan Juli 2017. Modusnya masih sama seperti yang marak
dilakukan oleh para penyelundup yaitu dengan menggunakan paket barang kiriman,
dan disembunyikan di badan oleh penumpang.
Dalam
konferensi pers yang diadakan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, pada Kamis
(03/08), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengungkapkan
bahwa dalam melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan narkotika, Bea
Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa penumpang guna menemukan
barang-barang larangan yang disembunyikan di tubuhnya, termasuk narkotika.
“Petugas kami akan memeriksa terhadap penumpang yang berpotensi dan dianggap
mencurigakan berdasarkan manajemen risiko. Petugas yang memeriksa juga akan
disesuaikan dengan jenis kelamin penumpang. Sehingga pemeriksaan terhadap
penumpang merupakan hal yang wajar guna mencegah upaya penyelundupan
narkotika,” jelas Erwin.
Diungkapkan
juga oleh Erwin, kasus yang pertama berhasil diungkap pada hari Minggu,
(09/07). Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai seorang penumpang
berkewarganegaraan Kenya berinisial MFN. Petugas melakukan pemeriksaan badan
(body searching) terhadap penumpang tersebut. “Dari pemeriksaan tersebut
ditemukan 26 kapsul berisi sabu seberat 305 gram yang disembunyikan di pakaian
dalam yang dikenakannya. Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka bahwa
dirinya juga menyembunyikan kapsul tersebut dengan cara ditelan (swallowed).
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan petugas Bareskrim POLRI
untuk melakukan controlled delivery,” ungkap Erwin.
Dari
controlled delivery yang dilakukan petugas gabungan, diperoleh informasi bahwa
tersangka MFN mengaku diperintah pengendalinya yang disebut “Frank” dari Ghana
untuk menetap di hotel di kawasan Jakarta Utara sembari menungu penjemput
barang datang. Pada keesokan harinya, Senin (11/7) tersangka MFN mengeluarkan
sabu dari dalam tubuhnya secara berproses dan mencapai 70 butir seberat 840 gram.
Pengawasan terus dilakukan hingga Minggu (20/07), namun pengambil barang tidak
kunjung datang sehingga petugas memutusan untuk membawa tersangka MFN beserta
barang bukti seberat 1.14 Kg ke Bareskrim POLRI untuk diproses lebih lanjut.
Erwin
menambahkan, kasus berikutnya, pada Senin (17/07) petugas Bea Cukai mencurigai
seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Indonesia. Petugas memutuskan untuk
melakukan pemeriksaan badang (body searching) terhadap tersangka. Dari
pemeriksaan tersebut ditemukan 3 butir kapsul dalam pembalut wanita yang berisi
sabu seberat 609 gram. “Petugas kembali berkoordinasi dengan Bareskrim POLRI
dan melakukan controlled delivery dari temuan tersebut. Petugas berhasil
menangkap tersangka A yang merupakan kurir yang diperintah tersangka Y yang
merupakan penerima barang. Petugas terus mengembangkan kasus ini untuk
menemukan kemungkinan penerima barang lainnya” ungkapnya.
“Saat
ini barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Bareskrim POLRI untuk
ditangani lebih lanjut. Atas penangkapan ini Bea Cukai dan Kepolisian telah
berhasil menyelamatkan 14.000 jiwa warga Indonesia dari ancaman narkotika,”
pungkas Erwin.(rs).
Post a Comment