Dishub Medan Tertibkan 8 Taksi Berbasis Online
Medan.Metro
Sumut
Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama aparat kepolisian mulai menertibkan
taksi berbasis aplikasi, Rabu (2/8/2017). Lokasi penertiban dipusatkan di depan
Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin Medan, termasuk lokasi drop off (tempat menurunkan penumpang) di pintu utama
masuk Sun Plaza.
Penertiban
ini dimulai pukul 10.00 sampai 12.30
WIB. Setiap kenderaan yang dicurigai sebagai taksi berbasis aplikasi langsung
dihentikan dan diperiksa. Dari penertiban yang berlangsung selama 2 jam lebih
tersebut, Dishub Kota Medan berhasil mengamankan 8 unit mobil yang ditengarai
sebagai taksi berbasis aplikasi
Adapun
kedelapan mobil itu masing-masing Toyota Avanza BK 1161 BL, Daihatsu Ayla BK
1770 WP), Honda Mobilio BK 1366 UZ, Toyota Avanza BK 1464 QQ, Toyota Avanza BK
1132 UR (tilang lantas), Honda Mobilio BK 1521 DR, Toyota Agya BK 1049 UO serta
Daihatsu Xenia BK 1226 VO.
Menurut
Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Renward Parapat ATD MT, penertiban yang
dilakukan terhadap taksi berbasis online ini dilakukan sesuai dengan Surat
Perintah Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara No.800/850/KP/PHB/2017
perihal penindakan operasional angkutan sewa khusus Medan. “Penertiban tanggal
2 s/d 4 Agustus 2017. Sebelum melakukan penertiban, seluruh tim berkumpul di
Dinas Perhubungan Sumut. Penertiban
dimulai pukul 10.00 wib s/d 12.30 WIB. Dalam melakukan penertiban, tim dibagi
menjadi 2 regu,” kata Renward.
Dijelaskan
Renward, regu pertama melakukan penertiban di wilayah Deli Serdang, khususnya kawasan Kuala Namu International
Airport (KNO), sedangkan regu dua melakukan penertiban di wilayah Kota Medan.
“Untuk Kota Medan, penertiban awal kita pusatkan kawasan Sun Plaza,” jelasnya.
Menurut
Renward, penertiban akan terus dilakukan. Oleh karenanya dia menghimbau kepada
seluruh pengemudi taksi berbasis online untuk segera mengurus izin sesuai
dengan peraturan yang berlaku. “Ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang
dituangkan dalam Peraturan Kementrian Perhubungan No.26/2017 tentang
penyelenggaraan angkutan orang dengan kenderaan bermotor umum tidak dalam
trayek. Jadi ini merupakan peraturan dari pusat, bukan kami yang buat. Untuk
itu mari kita hormati bersama!” tegasnya.
Renward
menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini melibatkan petugas Dishub Sumut,
Dirlantas Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan, Polisi Militer serta Jasa
Raharja. “Selain melakukan penindakan, kita juga melakukan sosialisasi dan
himbauan kepada perusahaan taksi berbasis online agar tidak menerima
pendaftaran anggota secara pribadi namun harus melalui badan hukum,”
pungkasnya.
Selain
melakukan penertiban terhadap taksi berbasi online, jelas Renward, Dishub Kota
Medan bersama Dirlantas Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan dan Satpol PP yang
berjumlah 75 personel juga melakukan penertiban di Pasar Tradisionil Simpang
Limun. Kemudian menertibakan pool-pool
kenderaan yang parkir di badan jalan.
Disamping
itu juga menertibakan mobil penjual pulsa dan pedagang kaki lima disepanjang
Jalan Sisingamangaraja. “Penertiban ini kita lakukan untuk meningkatkan
kelancaran arus lalulintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan,” terang Renward. (rs).
Post a Comment