Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Sabu 1 Kg Asal Malaysia
Medan Labuhan.Metro Sumut
Peredaran narkoba jenis sabu kembali digagalkan
jajaran kepolisian.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK bersama
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, menunjukkan barang bukti sabu-sabu
seberat 1 kg yang disita dari komplotan jaringan pengedar sabu internasional,
saat pemaparan di Mapolsek Medan Labuhan, Senin (17/07/2017).
Seorang warga negara Malaysia MMD (36), bersama
rekannya ZF (30) asal Aceh utara, diduga merupakan jaringan pengedar narkotika
internasional, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Dari tersangka yang menetap di Kuala Lumpur, selain
menyita barang bukti se¬banyak satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu turut
diamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang menggunakan dua
nomor pelat, berikut sejumlah uang tunai dan telepon selular.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK dalam
pemaparannya, Senin (17/7), menjelaskan keduanya diamankan di kawasan Jalan
Kapten Muslim Me¬dan, tepatnya depan RSU Sari Mutiara, Kamis (13/7) lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu awalnya
dikirim dari Malaysia melalui perairan Aceh yang direncanakan akan dipa¬sok ke
Medan lewat jalur darat.Kedua tersangka mengaku penyelundupan sabu seperti ini
sudah berulangkali me¬reka lakukan,”kata Yemi di¬dam¬pingi Ka¬polsek Medan
La-buhan Kompol Yasir Ahmadi dan Panit Reskrim Ipda Ismail Pane.
Bahkan total sabusabu itu awalnya berjumlah 5 kg,
namun 4 kg di antaranya sudah beredar. Sedangkan 1 kg lagi berhasil digagalkan
peredarannya.Guna mengungkap jaringan pengedar barang haram ini, selanjutnya
petugas melakukan pengembangan dengan menyaru sebagai penjual. Saat itu tim
kami dengan mengendarai mobil yang digunakan kedua tersangka, akan melakukan
transaksi di kawasan di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan.Begitu tiba dan siap
melakukan pertemuan, kom¬plotan pengedar narkoba Internasional itu mencurigai
kehadiran petugas.
Sehingga merekapun mencoba menye¬rang meng¬gunakan
senjata api (senpi) ke arah mobil petuga . Tembakan mereka sempat mengenai
pintu samping kiri mobil dan setelah itu langsung melarikan diri.Terkait
jaringan narkoba internasional ini, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi
menambahkan pihaknya ma¬sih terus melakukan pengembangan kasus.
Untuk itu koordinasi dilakukan bersama Direktorat
Narkoba Polda Sumut untuk memburu pelaku lainnya. Dalam perkara ini, penyidik
menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang narkotika Pasal 114 dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Hamnas).

Post a Comment