Walikota Dan Ketua DPRD Tandatangani Perda Hak Keuangan Dan Administrasi DPRD Medan
Medan.Metro Sumut
Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi bersama
Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung menandatangani Perda tentang Hak
Keuangan dan Admininistratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, Di Gedung
DPRD Medan, Senin(17/7). Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat Paripurna
dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) dan penyampaian
pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.
Dalam pendapatnya, seluruh Fraksi di DPRD Kota Medan
sepakat untuk menerima dan menyetujui hak keuangan dan administratif pimpinan
dan anggota DPRD Kota Medan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan
tahun 2017.
Sementara itu, Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S
Msi, mengatakan dari atas mimbar bahwa dengan disetujui dan disahkannya
Ranperda tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota
Medan semakin memperjelas dan mempertegas landasan hukum.
“Akan memperjelas dan mempertegas landasan hukum serta
memberikan kepastian hukum serta memberikan kepastian hukum bagi anggota DPRD
dalam memperoleh hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota
Medan yang merupakan sebagai penunjang dalam melaksanakan amanah rakyat serta
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat,” Kata Wali Kota.
Eldin menjelaskan, bahwa pemberian hak keuangan
administratif pimpinan dan anggota DPRD Medan ini diberikan berdasarkan
kemampuan keuangan daerah.
“Pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD
tetap berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang pelaksanaannya memperhatikan
PP Nomor 18 tahun 2017 dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Menurut Wali
Kota, bahwa dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, maka rancangan
peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD Kota Medan yang telah ditetapkan oleh DPRD Medan dan disetujui bersama.
“Maka pemerintah Kota Medan wajib menyampaikan
Ranperda tersebut kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah
menerima ranperda tersebut dari pimpinan DPRD Medan melalui Sekretaris Dewan
Pewakilan Rakyat Kota Medan agar selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapatkab
nomor register dan kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah
Kota Medan,” Ungkapnya.
Kemudian, Eldin juga menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada DPRD Medan yang telah menerima dan menyetujui
Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif menjadi Peraturan Daerah.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Medan menyampaikan
terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan yang
terhormat serta hadirin yang berbahagia yang telah meluangkan waktu serta
memberikab perhatian yang sungguh-sungguh pada rapat paripurna ini,” Jelas Eldin.
Rapat Paripurna yang mengagendakan penyampaian laporan
panitia khusus (Pansus), penyampaian pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan
pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota
dan Pimpinan DPRD Medan dihadiri oleh
Walikota dan Wakil Walikota Medan, Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution serta
pimpinan SKPD dan seluruh Anggota DPRD Kota Medan.(rs).

Post a Comment