Humas BICT Pelindo 1 Berang Ditanya Investasi Terkait PKM 2017

Belawan.Metro Sumut
Humas BICT Pelindo I Tengku Irfansyah SH berang ditanya soal ralisasi pekerjaan terkait Investasi Terkait PKM tahun anggaran 2017. Senin (24/07/2017).

Tengku Irfansyah SH Humas BICT Pelindo I saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya terkait realisasi pekerjaan Perbaikan Struktur Beton Dermaga, Coating Tiang Pancang Dermaga, Levelling Lapangan Penumpukan dan pembuatan Drainase Baru, Pekerjaan Rigid Lapangan Penumpukan Area Hatch cover, Perbaikan Jalur RTG, Penataan Lingkungan BICT, Penataan Workshop, General Overhaul Engine QSX15 RTG 13,14,15,16,20 dan 24, Refurbishment Reach Stacker No;.01, Pengadaan 5 (lima) unit RTG Crane, Penggantian dan Pemasangan Lampu High Mast, Pengadaan dan pemasangan Genset 500 KVA, Pekerjaan rehab berat sistem panel di substation 2 mengatakan apa perlu saya kasih tau kea bang, Tidak perlukan,” Nanti saya tanya duluh, saya belum tau “ Katanya           

Suara Tengku Irfansyah mereda ketika ditimpali kabar Pelindo 1 meningkatkan Pelayanan dan mewujud keseriusan dan komitmen Pelindo 1 untuk semakin meningkatkan pelayanan perusahaan, Saat ini, Pelindo I dalam upaya meningkatkan produktivitas pelayanan secara terus menerus, melakukan inovasi dengan menambah peralatan dan perpanjangan fasilitas dermaga.

Apalagi Pelindo 1 Raih Penghargaan Pelayanan Prima 2016, yang meraih penghargaan pelayanan prima diantaranya adalah Terminal Penumpang Bandar Deli Cabang Belawan, Terminal Penumpang Sri Bintan Pura Cabang Tanjung Pinang, Belawan International Container Terminal (BICT), Terminal Petikemas Perawang Cabang Pekanbaru, Terminal Petikemas Domestik Belawan, Pusat Pelayanan Satu Atap Cabang Dumai, Terminal Penumpang Cabang Tanjung Balai Karimun dan Pusat Pelayanan Satu Atap Pelabuhan Belawan.

Mewujud pelayanan prima  yang terus dipacu ke sistem pelayanan  serba tepat  oleh Pelindo 1 Indonesia  Gateway Belawan International Container Terminal (BICT) terasa mengantarkan perusahaan ini, tetap  mampu mempertahankan  komitmennya.

Berdasarkan UU Pers, Dalam ketentuan Pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Ketentuan itu diatur dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999.(Hamnas).



Tidak ada komentar