Humas BICT Pelindo 1 Berang Ditanya Investasi Terkait PKM 2017
Belawan.Metro
Sumut
Humas
BICT Pelindo I Tengku Irfansyah SH berang ditanya soal ralisasi pekerjaan terkait
Investasi Terkait PKM tahun anggaran 2017. Senin (24/07/2017).

Suara
Tengku Irfansyah mereda ketika ditimpali kabar Pelindo 1 meningkatkan Pelayanan
dan mewujud keseriusan dan komitmen Pelindo 1 untuk semakin meningkatkan
pelayanan perusahaan, Saat ini, Pelindo I dalam upaya meningkatkan
produktivitas pelayanan secara terus menerus, melakukan inovasi dengan menambah
peralatan dan perpanjangan fasilitas dermaga.
Apalagi
Pelindo 1 Raih Penghargaan Pelayanan Prima 2016, yang meraih penghargaan
pelayanan prima diantaranya adalah Terminal Penumpang Bandar Deli Cabang
Belawan, Terminal Penumpang Sri Bintan Pura Cabang Tanjung Pinang, Belawan
International Container Terminal (BICT), Terminal Petikemas Perawang Cabang
Pekanbaru, Terminal Petikemas Domestik Belawan, Pusat Pelayanan Satu Atap
Cabang Dumai, Terminal Penumpang Cabang Tanjung Balai Karimun dan Pusat
Pelayanan Satu Atap Pelabuhan Belawan.
Mewujud
pelayanan prima yang terus dipacu ke sistem
pelayanan serba tepat oleh Pelindo 1 Indonesia Gateway Belawan International Container
Terminal (BICT) terasa mengantarkan perusahaan ini, tetap mampu mempertahankan komitmennya.
Berdasarkan
UU Pers, Dalam ketentuan Pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang
melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau
menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan
upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana
kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Ketentuan itu diatur dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999.(Hamnas).
Post a Comment