Pulang Melepas Rindu, Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan Akhirnya Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Sumsel.Metro Sumut
Niat hati ingin berlebaran dengan anak dan istrinya, tersangka inisial AR (43), pelaku pembunuhan yang buron selama 7 tahun, akhirnya tertangkap Unit IV Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Sabtu (17/06/2017).

Tersangka diamankan di rumahnya di Palembang, Jalan Mayor Zen No 42 Rt12 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (12/06/2017) lalu, setelah lama bersembunyi di Desa Pauh, Rawas Ilir, Musi Rawas Utara.“Tersangka kita tangkap di kediamannya berdasarkan informasi masyarakat. Tapi tersangka tidak mau membuka pintu rumah, sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu dan baru tersangka menyerahkan diri,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hadi Poerwanto, saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, pada Kamis (15/06/2017).

Berdasarkan data yang dihimpun Sripo, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada (26/10/2010), di Jalan POM IX dalam kolam renang Lumban Tirta, Lorok Pakjo Agung Palembang sekitar pukul 17.00 wib.

Korbannya inisial IJ Alias II (32), warga Jalan Sukowinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.

Adapun kronologis kejadian, bermula saat tersangka menanyakan motornya yang digadaikan ke TE. Lalu tersangka mengajak TE bertemu di rumah kakaknya. Namun setelah ditunggu, TE tak kunjung datang.

Kemudian tersangka pulang tapi mampir dulu ke warung tempat jual minuman keras di daerah kampus TVRI Palembang. Di sana tersangka membeli miras dan meminumnya hingga mabuk.

Namun tak lama kemudian, TE justru menghubungi tersangka dan menanyakan posisinya untuk diajak ketemuan. Disepakatilah pertemuan itu di depan kolam Lumban Tirta dan tak berapa lama datanglah TE bersama korban.

Tersangka yang sudah datang lebih dulu, langsung bertanya perihal motor yang ia gadaikan dan hendak ditebusnya kembali.“Guh, cakmano motor aku tu, nak kutebus. Lalu dijawab TE, duitnyo dulu Mano. Aku tanya lagi, motornya kapan? Nanti 15 hari lagi jawab TE. Terus aku tanyo lagi, ngapo cak itu?” ungkap tersangka saat menceritakan dialognya dengan TE.

Disaat itulah tersangka yang dipengaruhi minuman keras mulai kesal dan langsung mencabut pisau yang sudah ia siapkan di dalam jaket sambil berbalik badan.

Tersangka pun langsung menghujamkan pisau itu saat ada seseorang yang menyentuhnya dari belakang. Namun bukannya TE yang tertusuk, malah korban terkapar bersimbah darah.

Tersangka yang sadar telah salah sasaran langsung membuang pisaunya dan melarikan diri. Sementara korban yang jadi korban penusukan, nyawanya tidak tertolong lagi meski sudah dibawa ke RS Siti Khodijah.“Aku salah sasaran pak, katek urusan aku dengan korban. Baru tahunyo korban meninggal saat malam kejadian, jadi aku langsung lari,” kata tersangka.

Selama masa pelarian, dikatakan tersangka, ia sempat tinggal di rumah temannya di Jakarta selama 2 tahun. Setelah itu, pindah ke Desa Pauh, Rawas Ilir, Musi Rawas Utara bersama kerabatnya.

Selama itu pula, ia tidak pernah dikunjungi atau mengunjungi anak dan istrinya di Palembang.Baru pada Kamis (08/06/2017) lalu, tersangka ingin melepas rindu dan pulang ke rumahnya di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sai Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang.(Humas Polda Sumsel).

Tidak ada komentar