Pulang Melepas Rindu, Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan Akhirnya Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Sumsel.Metro
Sumut
Niat
hati ingin berlebaran dengan anak dan istrinya, tersangka inisial AR (43),
pelaku pembunuhan yang buron selama 7 tahun, akhirnya tertangkap Unit IV Subdit
III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Sabtu (17/06/2017).
Tersangka
diamankan di rumahnya di Palembang, Jalan Mayor Zen No 42 Rt12 Kelurahan Sei
Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (12/06/2017) lalu, setelah
lama bersembunyi di Desa Pauh, Rawas Ilir, Musi Rawas Utara.“Tersangka
kita tangkap di kediamannya berdasarkan informasi masyarakat. Tapi tersangka
tidak mau membuka pintu rumah, sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan
cara mendobrak pintu dan baru tersangka menyerahkan diri,” kata Wakil Direktur
Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hadi Poerwanto, saat ungkap kasus di Mapolda
Sumsel, pada Kamis (15/06/2017).
Berdasarkan
data yang dihimpun Sripo, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada (26/10/2010),
di Jalan POM IX dalam kolam renang Lumban Tirta, Lorok Pakjo Agung Palembang
sekitar pukul 17.00 wib.
Korbannya
inisial IJ Alias II (32), warga Jalan Sukowinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan
Sukarami Palembang.
Adapun
kronologis kejadian, bermula saat tersangka menanyakan motornya yang digadaikan
ke TE. Lalu tersangka mengajak TE bertemu di rumah kakaknya. Namun setelah
ditunggu, TE tak kunjung datang.
Kemudian
tersangka pulang tapi mampir dulu ke warung tempat jual minuman keras di daerah
kampus TVRI Palembang. Di sana tersangka membeli miras dan meminumnya hingga
mabuk.
Namun
tak lama kemudian, TE justru menghubungi tersangka dan menanyakan posisinya untuk
diajak ketemuan. Disepakatilah pertemuan itu di depan kolam Lumban Tirta dan
tak berapa lama datanglah TE bersama korban.
Tersangka
yang sudah datang lebih dulu, langsung bertanya perihal motor yang ia gadaikan
dan hendak ditebusnya kembali.“Guh, cakmano motor aku tu, nak kutebus. Lalu
dijawab TE, duitnyo dulu Mano. Aku tanya lagi, motornya kapan? Nanti 15 hari
lagi jawab TE. Terus aku tanyo lagi, ngapo cak itu?” ungkap tersangka saat
menceritakan dialognya dengan TE.
Disaat
itulah tersangka yang dipengaruhi minuman keras mulai kesal dan langsung
mencabut pisau yang sudah ia siapkan di dalam jaket sambil berbalik badan.
Tersangka
pun langsung menghujamkan pisau itu saat ada seseorang yang menyentuhnya dari
belakang. Namun bukannya TE yang tertusuk, malah korban terkapar bersimbah
darah.
Tersangka
yang sadar telah salah sasaran langsung membuang pisaunya dan melarikan diri.
Sementara korban yang jadi korban penusukan, nyawanya tidak tertolong lagi
meski sudah dibawa ke RS Siti Khodijah.“Aku salah sasaran pak, katek urusan aku
dengan korban. Baru tahunyo korban meninggal saat malam kejadian, jadi aku
langsung lari,” kata tersangka.
Selama
masa pelarian, dikatakan tersangka, ia sempat tinggal di rumah temannya di
Jakarta selama 2 tahun. Setelah itu, pindah ke Desa Pauh, Rawas Ilir, Musi
Rawas Utara bersama kerabatnya.
Selama
itu pula, ia tidak pernah dikunjungi atau mengunjungi anak dan istrinya di
Palembang.Baru
pada Kamis (08/06/2017) lalu, tersangka ingin melepas rindu dan pulang ke
rumahnya di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sai Selincah Kecamatan Kalidoni
Palembang.(Humas Polda Sumsel).
Post a Comment