Di Palembang, Kurir Narkoba Nekat Transaksi 2.000 Butir Ekstasi Di Masjid Jelang Berbuka Puasa

Palembang.Metro Sumut
Memalukan. Datang ke masjid bukannya untuk sholat, tersangka inisial KA (41), justru melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi. Perbuatannya itu mengantarkan warga itu ke balik jeruji besi Polresta Palembang.

Transaksi narkoba itu berlangsung di sebuah masjid di Jl Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (13/06/2017) sekira pukul 18.00 wib.“Ceritanya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kawasan itu. Bandarnya berinisial H. Anggota kemudian menyamar, melakukan undercover buy,” kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB melalui Kasatres Narkoba, Kompol Achmad Akbar dalam ekspose, pada Kamis (15/06/2017).

Ajakan transaksi disanggupi H. Dia tidak curiga kalau yang memesan 2.000 ekstasi senilai Rp. 400 juta darinya merupakan polisi yang melakukan penyamaran.

Tempat transaksi pun disepakati di masjid tersebut. Rupanya, H cukup cerdik. Bukan dia yang mengantarkan narkoba sebanyak itu. Dia menyuruh Katim sebagai kurir.“Tersangka datang ke masjid itu membawa kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi ekstasi warna ungu tanpa logo. Begitu tersangka menyerahkan barang bukti, anggota langsung mengamankannya,” tutur Akbar.

Awalnya, tersangka sempat curiga dan hendak melarikan diri. Namun, petugas dengan sigap langsung menangkapnya. Indikasinya, tersangka dan H merupakan pemain narkoba jaringan lintas kota, Palembang-Prabumulih.Dia terancam Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tersangka yang kemarin mengenakan seragam tahanan mengaku kalau barang bukti 2.000 ekstasi itu milik temannya, H, yang tinggal tak jauh dari masjid.

Dia dihubungi H, lalu diminta mengantarkan bungkusan ke seseorang yang menunggu di masjid.“Saya hanya disuruh dan tidak diupah, karena H ini baik sama saya,” kata tersangka yang berprofesi sebagai tukang rumput ini.

Dia mengatakan tak mengetahui jika bungkusan yang diantarnya berisi narkoba jenis ekstasi.“Saya tidak curiga, apalagi diminta mengantarkan bungkusan itu ke masjid jelang berbuka,” cetusnya.

Terpisah, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap 22 pemain narkoba selama 20 hari terakhir. Berhasil disita sekitar 2,5 kg sabu-sabu dan 13 kg ganja selama Operasi Antik Musi 2017 ini. Dimana sabu dan ganja tersebut disinyalir asal Aceh.

Selain itu, disita pula 134,32 gram sabu, 124 ekstasi dan 8 butir Happy Five serta puluhan handphone (Hp) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Palembang.

Pengungkapan semua kasus ini diekspose Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, kemarin.“Saat ini, peredaran narkoba di Sumsel masih tinggi,” jelasnya.

Khusus kasus narkoba di Lapas, dari lima narapidana (napi) yang diperiksa, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, AS Alias YU (31), RSH (22) dan MH (41).

Seluruh tersangka, sambungnya akan dijerat pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau pidana mati.“Kami apresiasi anggota yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak ini dan menangkap para pelakunya,” ungkap Kapolda.

Kepala Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan, tiga napi dari Lapas Merah Mata yang diamankan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Semua narkoba yang ditemukan dalam perpustakaan di Masjid At Taubah Lapas Klas I Palembang milik Yudi.“Rencananya akan diedarkan di dalam Lapas,” tuturnya di Mapolda Sumsel.

Ketiga napi akan diproses lagi. Mereka akan menjalani hukuman kembali setelah selesai hukuman untuk kasus yang sekarang.“Untuk masuknya narkoba ke lapas masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tidak ada kelalaian dari petugas. Kata Sudirman, narkoba itu diselundupkan dengan cara dilempar dari luar Lapas beberapa hari sebelum ditemukan.

Dia meminta kepolisian memberikan sanksi tambahan kepada napi Yudi dengan jerat UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Sebab, meski sudah berstatus napi, dia diduga menjadi bandar narkoba dan tetap mengendalikan dari dalam Lapas.“Tersangka Yudi kaya diduga dari hasil bisnis narkoba. Saya minta bisa dikenakan pasal TPPU, kita miskinkan dia,” pungkasnya.

Diketahui, tim dari Kemenkum HAM pusat bersama Kanwil Sumsel menggeledah blok khusus narkoba di Lapas Merah Mata Palembang pada 6 Juni lalu.(Humas Polda Sumsel).



Tidak ada komentar