Di Palembang, Kurir Narkoba Nekat Transaksi 2.000 Butir Ekstasi Di Masjid Jelang Berbuka Puasa
Palembang.Metro
Sumut
Memalukan.
Datang ke masjid bukannya untuk sholat, tersangka inisial KA (41), justru melakukan
transaksi narkoba jenis ekstasi. Perbuatannya itu mengantarkan warga itu ke
balik jeruji besi Polresta Palembang.
Transaksi
narkoba itu berlangsung di sebuah masjid di Jl Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur
Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (13/06/2017) sekira
pukul 18.00 wib.“Ceritanya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang
mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kawasan itu. Bandarnya
berinisial H. Anggota kemudian menyamar, melakukan undercover buy,” kata
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB melalui Kasatres Narkoba,
Kompol Achmad Akbar dalam ekspose, pada Kamis (15/06/2017).
Ajakan
transaksi disanggupi H. Dia tidak curiga kalau yang memesan 2.000 ekstasi
senilai Rp. 400 juta darinya merupakan polisi yang melakukan penyamaran.
Tempat
transaksi pun disepakati di masjid tersebut. Rupanya, H cukup cerdik. Bukan dia
yang mengantarkan narkoba sebanyak itu. Dia menyuruh Katim sebagai kurir.“Tersangka
datang ke masjid itu membawa kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi
ekstasi warna ungu tanpa logo. Begitu tersangka menyerahkan barang bukti,
anggota langsung mengamankannya,” tutur Akbar.
Awalnya,
tersangka sempat curiga dan hendak melarikan diri. Namun, petugas dengan sigap
langsung menangkapnya. Indikasinya, tersangka dan H merupakan pemain narkoba
jaringan lintas kota, Palembang-Prabumulih.Dia terancam Pasal 114 dan 112 UU
Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tersangka
yang kemarin mengenakan seragam tahanan mengaku kalau barang bukti 2.000
ekstasi itu milik temannya, H, yang tinggal tak jauh dari masjid.
Dia
dihubungi H, lalu diminta mengantarkan bungkusan ke seseorang yang menunggu di
masjid.“Saya hanya disuruh dan tidak diupah, karena H ini baik sama saya,” kata
tersangka yang berprofesi sebagai tukang rumput ini.
Dia
mengatakan tak mengetahui jika bungkusan yang diantarnya berisi narkoba jenis
ekstasi.“Saya tidak curiga, apalagi diminta mengantarkan bungkusan itu ke masjid
jelang berbuka,” cetusnya.
Terpisah,
jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap 22 pemain narkoba
selama 20 hari terakhir. Berhasil disita sekitar 2,5 kg sabu-sabu dan 13 kg
ganja selama Operasi Antik Musi 2017 ini. Dimana sabu dan ganja tersebut
disinyalir asal Aceh.
Selain
itu, disita pula 134,32 gram sabu, 124 ekstasi dan 8 butir Happy Five serta
puluhan handphone (Hp) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Palembang.
Pengungkapan
semua kasus ini diekspose Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto,
kemarin.“Saat ini, peredaran narkoba di Sumsel masih tinggi,” jelasnya.
Khusus
kasus narkoba di Lapas, dari lima narapidana (napi) yang diperiksa, tiga orang
ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, AS Alias YU (31), RSH (22) dan MH (41).
Seluruh
tersangka, sambungnya akan dijerat pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 tahun
2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau pidana mati.“Kami
apresiasi anggota yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak ini dan
menangkap para pelakunya,” ungkap Kapolda.
Kepala
Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan, tiga napi dari Lapas
Merah Mata yang diamankan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Semua
narkoba yang ditemukan dalam perpustakaan di Masjid At Taubah Lapas Klas I
Palembang milik Yudi.“Rencananya akan diedarkan di dalam Lapas,” tuturnya di Mapolda
Sumsel.
Ketiga
napi akan diproses lagi. Mereka akan menjalani hukuman kembali setelah selesai
hukuman untuk kasus yang sekarang.“Untuk masuknya narkoba ke lapas masih dalam
penyelidikan,” jelasnya.
Dari
pemeriksaan tidak ada kelalaian dari petugas. Kata Sudirman, narkoba itu
diselundupkan dengan cara dilempar dari luar Lapas beberapa hari sebelum
ditemukan.
Dia
meminta kepolisian memberikan sanksi tambahan kepada napi Yudi dengan jerat UU
TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sebab,
meski sudah berstatus napi, dia diduga menjadi bandar narkoba dan tetap mengendalikan
dari dalam Lapas.“Tersangka Yudi kaya diduga dari hasil bisnis narkoba. Saya
minta bisa dikenakan pasal TPPU, kita miskinkan dia,” pungkasnya.
Diketahui,
tim dari Kemenkum HAM pusat bersama Kanwil Sumsel menggeledah blok khusus
narkoba di Lapas Merah Mata Palembang pada 6 Juni lalu.(Humas Polda Sumsel).
Post a Comment