Kesal Sering Pulang Malam Sambil Mabuk Dan Diantar Pria Lain, Seorang Pria Asal Purwoasri Kediri Kota Aniaya Istri Siri
Kediri
Kota.Metro Sumut
Kasus
penganiayaan yang dilakukan M (40), warga Purwoasri, Kabupaten Kediri Kota,
terhadap istri sirinnya hingga berujung pelariannya akhirnya berakhir, Rabu
(07/06/2017).
Tersangka
diamankan polisi dalam persembunyiaannya di Desa Blombamg Kedung Pring, Kabupaten
Lamongan, Jawa Timur, setelah sejak 23 Maret 2017 melakukan pemukulan terhadap
sang istri.
Menurut
keterangan Kapolsek Pesantren Polresta Kediri, Kompol Sucipto, kasus ini sudah
masuk dalam laporan polisi LP/36/III/2017/Polsek 23 Maret , setelah korban DY
(40), pemandu karaoke asal Nganjuk ini, melaporkan tersangka yang telah
menganiaya dirinya. Akibat dari penganiayaan korban menderita lebam di mata
kiri yang hingga sekarang belum sembuh.
Korban
dan pelaku sendiri sudah saling kenal sejak tahun 2015, dimana dari pengakuan
tersangka, keduannya memiliki status pernikahan kawin siri, meski tersangka
juga mengaku masih memiliki istri sah di Purwoasri, Kediri.“Pada hari tanggal
diatas pelaku pulang ke tempat kos di Pondok Nirwana II, Kelurahan Bangsal,
Pesantren Kota Kediri, didapati korban belum pulang kerja sebagai pemandu lagi
di Royal Karaoke. Korban sendiri sudah diingatkan beberapa kali agar tidak
pulang larut malam dan mabuk. Sebab beberapa kali pulang diantar lelaki yang
berbeda-beda,” kata Kompol Sucipto berdasarkan keterangan pelaku.
Masih
menurut Kompol Sucipto, setelah ditunggu oleh pelaku di tempat kos, tak
beberapa lama kemudian korban datang dalam keadaan mabuk.“Pelaku mengaku sudah
mengingatkan beberapa kali pada korban agar keluar dari tempat kerjannya. Namun
korban tidak mau hingga akhirnya cekcok mulut. Merasa diabaikan pelaku marah
dan menarik kerah baju korban dari belakang sehingga korban jatuh terlentang
dan saat dalam keadaan terlentang seketika pelaku memukul satu kali kearah
wajah korban,” tambahnya.
Pelaku
memukul dengan tangan menggenggam mengarah ke hidung dan mata kiri, hingga
mengakibatkan berdarah. Setelah pelaku melakukan penganiayaan, ia langsung
pergi dan meninggalkan korban begitu saja .“Korban malam itu diantar rekan kos
lapor ke Polsek Pesantren. Selama ini pelaku sendiri selalu pindah-pindah
tempat, dan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2017 pukul 20.00 WIB pelaku terendus
buser Unit Reskrim Polsek Pesantren di Lamongan dan lansgung dilakukan
penangkapan. Tersangka dijerat pasal 354 KUHP yunto 351 dengan ancaman hukuman
8 tahun penjara,” pungkasnya.(Humas Polresta Kediri – Polda Jatim).
Post a Comment