Kesal Sering Pulang Malam Sambil Mabuk Dan Diantar Pria Lain, Seorang Pria Asal Purwoasri Kediri Kota Aniaya Istri Siri

Kediri Kota.Metro Sumut
Kasus penganiayaan yang dilakukan M (40), warga Purwoasri, Kabupaten Kediri Kota, terhadap istri sirinnya hingga berujung pelariannya akhirnya berakhir, Rabu (07/06/2017).

Tersangka diamankan polisi dalam persembunyiaannya di Desa Blombamg Kedung Pring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, setelah sejak 23 Maret 2017 melakukan pemukulan terhadap sang istri.

Menurut keterangan Kapolsek Pesantren Polresta Kediri, Kompol Sucipto, kasus ini sudah masuk dalam laporan polisi LP/36/III/2017/Polsek 23 Maret , setelah korban DY (40), pemandu karaoke asal Nganjuk ini, melaporkan tersangka yang telah menganiaya dirinya. Akibat dari penganiayaan korban menderita lebam di mata kiri yang hingga sekarang belum sembuh.

Korban dan pelaku sendiri sudah saling kenal sejak tahun 2015, dimana dari pengakuan tersangka, keduannya memiliki status pernikahan kawin siri, meski tersangka juga mengaku masih memiliki istri sah di Purwoasri, Kediri.“Pada hari tanggal diatas pelaku pulang ke tempat kos di Pondok Nirwana II, Kelurahan Bangsal, Pesantren Kota Kediri, didapati korban belum pulang kerja sebagai pemandu lagi di Royal Karaoke. Korban sendiri sudah diingatkan beberapa kali agar tidak pulang larut malam dan mabuk. Sebab beberapa kali pulang diantar lelaki yang berbeda-beda,” kata Kompol Sucipto berdasarkan keterangan pelaku.

Masih menurut Kompol Sucipto, setelah ditunggu oleh pelaku di tempat kos, tak beberapa lama kemudian korban datang dalam keadaan mabuk.“Pelaku mengaku sudah mengingatkan beberapa kali pada korban agar keluar dari tempat kerjannya. Namun korban tidak mau hingga akhirnya cekcok mulut. Merasa diabaikan pelaku marah dan menarik kerah baju korban dari belakang sehingga korban jatuh terlentang dan saat dalam keadaan terlentang seketika pelaku memukul satu kali kearah wajah korban,” tambahnya.

Pelaku memukul dengan tangan menggenggam mengarah ke hidung dan mata kiri, hingga mengakibatkan berdarah. Setelah pelaku melakukan penganiayaan, ia langsung pergi dan meninggalkan korban begitu saja .“Korban malam itu diantar rekan kos lapor ke Polsek Pesantren. Selama ini pelaku sendiri selalu pindah-pindah tempat, dan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2017 pukul 20.00 WIB pelaku terendus buser Unit Reskrim Polsek Pesantren di Lamongan dan lansgung dilakukan penangkapan. Tersangka dijerat pasal 354 KUHP yunto 351 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.(Humas Polresta Kediri – Polda Jatim).


Tidak ada komentar