Buron Kasus Perampokan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polres OKU

Oku.Metro Sumut
Petualangan tersangka inisial ISY, tersangka buronan kasus perampokan pecah kaca mobil berakhir sudah. Minggu (11/06/2017).

Kelicinannya dalam melarikan diri terungkap sudah dibungkam anggota Resmob dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Harmianto SH, M.Si dan Kanit Resmob Aiptu Omi. Terjadi di rumah tersangka, Jalan Harapan Jaya 1 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Upaya petugas untuk menggelendang tersangka ke Mapolres OKU tidak begitu mulus seperti yang sudah direncanakan. Bahkan tersangka nyaris lolos dalam penyergapan dan penggepungan anggota.

Tak mau buruannya lolos karena jauh-jauh dari Baturaja ke Kalidoni Palembang, membuat petugas cepat mengambil tindakan.

Tembakan peringatan pun dilesakkan ke udara hingga tersangka tak berkutik saat ada atap rumah. Dia pun turun sambil mencari celah lain untuk kabur.“Ada anggota kita yang melihat tersangka di atas atap genteng rumahnya mau melarikan diri. Anggota lain menggepungnya dan menyuruhnya turun sambil memberi tembakan peringatan,” jelas Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana S melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto, pada Sabtu (10/06/2017).

Memang tersangka, kata Harmianto, berusaha turun tapi juga berusaha mencari jalan kabur lagi. Tindakan tegas terukur pun terpaksa diarahkan ke kaki tersangka hingga benar-benar tak bisa kabur lagi.

Sebelumnya, polisi yang menggerebek rumah tersangka sempat terkecoh. Mungkin tersangka sudah merasa dirinya selalu dalam pengejaran aparat penegak hukum karena perbuatannya merampok di Baturaja.

Setiap saat terali pintu rumah baik depan maupun belakang digembok dari luar. Kesannya tersangka dan anak isterinya sedang tidak ada di rumah.“Terali pintu masuk rumah depan dan belakang digembok dari luar. Dibuat seolah-olah rumah dalam keadaan kosong. Tapi anggota tidak percaya begitu saja karena penyelidikan sudah sangat matang kalau tersangka ini ada di rumahnya,” imbuh AKP Harmianto.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakannya, tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan korban anggota Propam Polres OKU, Apriadi.

Tersangka beraksi dengan seorang temannya yang sudah lebih dulu diringkus dalam penangkapan yang dramatis juga.

Yakni ES, warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang. Berkas perkara Edi malahan sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri OKU.

Waktu beraksi (01/02/2017) lalu, tersangka dan rekannya membuntuti mobil korban yang mambawa uang Rp. 250 juta.

Setelah korban parkir dekat RS Antonio bermaksud mengunjungi temannya, tersangka memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas berisi uang tadi.

Korbannya sempat melihat lalu dikejar tapi lolos, namun tas yang diambil tersangka dibuangnya hingga ditemukan tukang ojek.“Jadi dua tersangka semuanya berhasil kita amankan dan kedua-duanya terpaksa dilumpuhkan karena sangat merepotkan dalam penangkapan,” katanya.(Humas Polres OKU).

Tidak ada komentar