Buron Kasus Perampokan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polres OKU
Oku.Metro
Sumut
Petualangan
tersangka inisial ISY, tersangka buronan kasus perampokan pecah kaca mobil
berakhir sudah. Minggu (11/06/2017).
Kelicinannya
dalam melarikan diri terungkap sudah dibungkam anggota Resmob dari Satuan
Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera
Selatan.
Penggerebekan
itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Harmianto SH, M.Si dan
Kanit Resmob Aiptu Omi. Terjadi di rumah tersangka, Jalan Harapan Jaya 1
Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Upaya
petugas untuk menggelendang tersangka ke Mapolres OKU tidak begitu mulus
seperti yang sudah direncanakan. Bahkan tersangka nyaris lolos dalam
penyergapan dan penggepungan anggota.
Tak
mau buruannya lolos karena jauh-jauh dari Baturaja ke Kalidoni Palembang,
membuat petugas cepat mengambil tindakan.
Tembakan
peringatan pun dilesakkan ke udara hingga tersangka tak berkutik saat ada atap
rumah. Dia pun turun sambil mencari celah lain untuk kabur.“Ada anggota kita
yang melihat tersangka di atas atap genteng rumahnya mau melarikan diri.
Anggota lain menggepungnya dan menyuruhnya turun sambil memberi tembakan
peringatan,” jelas Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana S melalui Kasat Reskrim AKP
Harmianto, pada Sabtu (10/06/2017).
Memang
tersangka, kata Harmianto, berusaha turun tapi juga berusaha mencari jalan
kabur lagi. Tindakan tegas terukur pun terpaksa diarahkan ke kaki tersangka
hingga benar-benar tak bisa kabur lagi.
Sebelumnya,
polisi yang menggerebek rumah tersangka sempat terkecoh. Mungkin tersangka
sudah merasa dirinya selalu dalam pengejaran aparat penegak hukum karena
perbuatannya merampok di Baturaja.
Setiap
saat terali pintu rumah baik depan maupun belakang digembok dari luar. Kesannya
tersangka dan anak isterinya sedang tidak ada di rumah.“Terali pintu masuk
rumah depan dan belakang digembok dari luar. Dibuat seolah-olah rumah dalam
keadaan kosong. Tapi anggota tidak percaya begitu saja karena penyelidikan
sudah sangat matang kalau tersangka ini ada di rumahnya,” imbuh AKP Harmianto.
Saat
ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU dan dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
Dikatakannya,
tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan
korban anggota Propam Polres OKU, Apriadi.
Tersangka
beraksi dengan seorang temannya yang sudah lebih dulu diringkus dalam
penangkapan yang dramatis juga.
Yakni
ES, warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang. Berkas perkara Edi malahan
sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri OKU.
Waktu
beraksi (01/02/2017) lalu, tersangka dan rekannya membuntuti mobil korban yang
mambawa uang Rp. 250 juta.
Setelah
korban parkir dekat RS Antonio bermaksud mengunjungi temannya, tersangka
memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas berisi uang tadi.
Korbannya
sempat melihat lalu dikejar tapi lolos, namun tas yang diambil tersangka
dibuangnya hingga ditemukan tukang ojek.“Jadi dua tersangka semuanya berhasil
kita amankan dan kedua-duanya terpaksa dilumpuhkan karena sangat merepotkan
dalam penangkapan,” katanya.(Humas Polres OKU).
Post a Comment