Polsek Pekalongan Timur Tangkap Pelaku Judi Tiongpie

Pekalongan Kota.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku judi kartu tiongpie, Senin (29/05/2017).

Berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat pos Kampling Rt 005 Rw 003 Keputran Ledok, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan sering digunakan tempat untuk berjudi.

Berbekal informasi tersebut, Polsek Pekalongan Timur bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka S (59) yang merupakan warga Keputran Ledok. Barang bukti yang disita dari tersangka 35 lembar kartu remi serta uang Rp83 ribu.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiarto Silalahi melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Agus Riyanto mengatakan, benar bahwa petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pos kamling Keputran Ledok ada orang bermain judi Tiongpie.“Selanjutnya diadakan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti berupa 35 lembar kartu remi dan uang sejumlah Rp83 ribu,” jelas Agus Riyanto.(Humas Polres Pekalongan Kota).



Tidak ada komentar