Mengancam Polisi dengan Parang, Buron Kasus Curanmor Ini Dilumpuhkan Timah Panas
Sumsel.Metro
Sumut
Bukannya
menyerahkan diri, malah mengancam petugas kepolisian dengan sebilah senjata
tajam (sajam). Kamis (25/05/2017).
Aksi
nekat tersebut dilakukan tersangka inisial ED (45), warga Desa Air Laga,
Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam yang buron dalam kasus pencurian
dengan pemberatan (Curat) dirazia oleh sejumlah petugas kepolisian dari Unit
Operasional (Opsnal) di jalan lintas Kecamatan Mulak Ulu, pada Selasa (23/05/2017)
sekira pukul 04.30 wib.
Bahkan,
meskipun sudah beberapa kali diberi tembakan peringatan ke udara, pria
pengangguran ini tetap saja kalap dengan mengarahkan sajam jenis parang ke arah
sejumlah petugas yang menghentikan laju kendaraannya.“Karena tembakan
peringatan ke udara tidak juga diindahkan, akhirnya tersangka kita berikan
tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kirinya,” terang Kapolres Lahat
AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasatreskrim AKP Ginanjar Ali Sukmana SIK.
Aksi
pencegatan sendiri, lanjut Ginanjar, dilakukan setelah pihaknya memperoleh
informasi bahwa dini hari itu diketahui tersangka hendak berpergian dari arah
Kota Lahat menuju Mulak Ulu dengan mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol BG
1352 EF.“Mengetahui informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat
dengan menggelar razia mendadak di jalan lintas Mulak Ulu,” ujarnya.
Usai
diringkus, pria bertato ini kemudian digelandang ke Mapolres Lahat, berikut
barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit mobil Toyota
Avanza bernopol BG 1352 EF, dua bilah sajam jenis parang dengan panjang
masing-masing 60 cm dan 20 cm.
Lebih
lanjut dikatakannya, ED merupakan buronan kasus pencurian terhadap kendaraan
sepeda motor milik korban inisial HA (51), warga Desa Kerung Kecamatan Pulau
Pinang yang terparkir di teras rumahnyan sejak tanggal (25/04/2009) silam.“Dalam
menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter. Atas perbuatannya
tersebut, ED terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara,” tegasnya.(Humas Polda Sumsel/Polres Lahat)
Post a Comment