Mengancam Polisi dengan Parang, Buron Kasus Curanmor Ini Dilumpuhkan Timah Panas

Sumsel.Metro Sumut
Bukannya menyerahkan diri, malah mengancam petugas kepolisian dengan sebilah senjata tajam (sajam). Kamis (25/05/2017).

Aksi nekat tersebut dilakukan tersangka inisial ED (45), warga Desa Air Laga, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam yang buron dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dirazia oleh sejumlah petugas kepolisian dari Unit Operasional (Opsnal) di jalan lintas Kecamatan Mulak Ulu, pada Selasa (23/05/2017) sekira pukul 04.30 wib.

Bahkan, meskipun sudah beberapa kali diberi tembakan peringatan ke udara, pria pengangguran ini tetap saja kalap dengan mengarahkan sajam jenis parang ke arah sejumlah petugas yang menghentikan laju kendaraannya.“Karena tembakan peringatan ke udara tidak juga diindahkan, akhirnya tersangka kita berikan tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kirinya,” terang Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasatreskrim AKP Ginanjar Ali Sukmana SIK.

Aksi pencegatan sendiri, lanjut Ginanjar, dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa dini hari itu diketahui tersangka hendak berpergian dari arah Kota Lahat menuju Mulak Ulu dengan mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol BG 1352 EF.“Mengetahui informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dengan menggelar razia mendadak di jalan lintas Mulak Ulu,” ujarnya.

Usai diringkus, pria bertato ini kemudian digelandang ke Mapolres Lahat, berikut barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza bernopol BG 1352 EF, dua bilah sajam jenis parang dengan panjang masing-masing 60 cm dan 20 cm.

Lebih lanjut dikatakannya, ED merupakan buronan kasus pencurian terhadap kendaraan sepeda motor milik korban inisial HA (51), warga Desa Kerung Kecamatan Pulau Pinang yang terparkir di teras rumahnyan sejak tanggal (25/04/2009) silam.“Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter. Atas perbuatannya tersebut, ED terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.(Humas Polda Sumsel/Polres Lahat)


Tidak ada komentar