Mabes Polri Segera Kembalikan Dua Sertifikat Milik Zulkarnain Tanjung

Medan.Metro Sumut
Sudah sepuluh tahun lamanya  Dua Sertifikat Zulkarnain Tanjung, warga Jalan Prumnas Simalingkar, yang di palsukan Surya Dharma Ginting mengendap di Polrestabes Medan. Pasalnya penyidik Satres Krim Harda Polrestabes Medan, Aiptu Abdi Gunawan  masih menahan dua sertifikat Zulkarnain Tanjung. Sabtu (20/05/2017).

Seharusnya dua sertifikat tanah Zulkarnain Tanjung yang di palsukan Surya Dharma Ginting, sudah bisa di serahkan Aiptu Abdi Gunawan Abdi sama Zulkarnain Tanjung. Karena perkara Zulkarnain Tanjung sudah di menangkanya  di  Mahkamah Agung ( MH) dan Pengadilan Negri. Ini malah tidak di kembalikan Aiptu Gunawan Abdi dua Sertifikat Zulkarnain Tanjung.

Usai Shollat Jumat Zulkarnain Tanjung yang di temenni aktivis Ismugiman dan seorang rekanya mengungkapkan,  Mabes Polri segera mengembalikan dua sertifikat Zulkarnain Tanjung yang sudah sepuluh tahun lamanya di tahan penyidik Satres Krim Harda  Polrestabes Medan , Aiptu Abdi Gunawan. Apabila Mabes Polri tidak mengembalikan dua sertifikat Zulkarnain Tanjung yang di palsukan Surya Dharma Ginting.

Di duga selama ini kenerja Polri memang tidak profesional. Karena hukum di tubuh Polri untuk orang yang banyak uangnya. Soalnya sudah jelas “ Masak Surya Dharma Ginting yang sudah jelas bersalah , masih di lindungi Polri. Seharunya kinerja Polri harus membela orang yang bener,  sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku. Jangan main tembang pilih, gara – gara tersangka Surya Dharma Ginting banyak upeti  di lindungi Polri. Kalau begini, berarti hukum di Polri tidak adil” Ujarnya, jumat 19/5/2017.

Ironisnya” Masak dua sertifikat tanah Zulkarnain Tanjung sudah di serahkan ke Pengadilan Negeri. Yang buat sesalnya, Zulkarnain Tanjung tidak di beri tau penyidik Sat Reskrim Harda Polrestabes Medan, Aiptu Abdi Gunawan di pengadilan mana di serahkanya dua sertifikat tanah Zulkarnain Tanjung. Sangking kesalnya. 

Belum juga terselesaikan permasalahan yang di alami Zulkarnain Tanjung sebagai korban”  Waktu mau shollat jumat di mesjid Polrestabes Medan ketemu dengan Wakasat baru Kompol Roni Bonic, mantan Kapolsek Medan Baru. Roni Bonic mengatakan” Minta waktu satu minggu untuk menangani perkembangan dua sertifikat Zulkarnain Tanjung, yang belum selesai juga di kerja Aiptu Abdi Gunawan sebagai penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan” Nanti coba saya panggil penyidiknya” Kata Roni Bonic.

Yang sebelumnya juga tetap sama jawaban dari Kasat Reskrim AKBP Febriansyah meminta waktu untuk penyelesaian hal ini yang dilakukan anggota namun tetap tidak mendapatkan hasil, sedangkan tersangka sampai saat ini tidak pernah diproses dan tidak ada kabar sama sekali, sangat disayangkan disaat penerimaan penghargaan masih ada sikap arogan dari tubuh Kepolisian yang tidak mengetahui tindakan anggotanya yang telah melanggar ketentuan Hukum, sedangkan telah ditetapkan Hak Kepemilikan Surat dimiliki oleh warga Biasa sedangkan lawan yang nota bene diketahui adalah yang individual yang meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga yang sangat besar (renteiner-red), sedangkan dikasus ini, korban telah dirugikan tanpa ada persetujuan dan tanda tangan penyerahan surat hak miliknya kepada pelaku dan telah dimenangkan oleh Zulkarnain Tanjung melalui Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.

Sementara itu Praktisi Hukum dari Buser H. Syahri (20/05) menyikapi permasalahan warga yang dialami Zulkarnain, menyatakan," Sikap dan Aturan yang mana apabila telah ditentukan oleh Keputusan tertinggi dari suatu pengadilan tidak dilaksanakan itu merupakan pelanggaran Berat, walaupun yang melanggar itu Penegak Hukum sekalipun, melihat kasus yang menimpa pak zulkarnain itu sangat tidak bisa ditolerir, karena telah melanggar Undang Undang, walaupun mereka dinyatakan sangat bagus prestasinya namun bila hal ini mereka lakukan sama saja prestasi yang dimiliki itu adalah bodong". (Red.Su/TIM).


Tidak ada komentar