Mabes Polri Segera Kembalikan Dua Sertifikat Milik Zulkarnain Tanjung
Medan.Metro
Sumut
Sudah
sepuluh tahun lamanya Dua Sertifikat
Zulkarnain Tanjung, warga Jalan Prumnas Simalingkar, yang di palsukan Surya
Dharma Ginting mengendap di Polrestabes Medan. Pasalnya penyidik Satres Krim
Harda Polrestabes Medan, Aiptu Abdi Gunawan
masih menahan dua sertifikat Zulkarnain Tanjung. Sabtu (20/05/2017).
Seharusnya
dua sertifikat tanah Zulkarnain Tanjung yang di palsukan Surya Dharma Ginting,
sudah bisa di serahkan Aiptu Abdi Gunawan Abdi sama Zulkarnain Tanjung. Karena
perkara Zulkarnain Tanjung sudah di menangkanya
di Mahkamah Agung ( MH) dan
Pengadilan Negri. Ini malah tidak di kembalikan Aiptu Gunawan Abdi dua
Sertifikat Zulkarnain Tanjung.
Usai
Shollat Jumat Zulkarnain Tanjung yang di temenni aktivis Ismugiman dan seorang
rekanya mengungkapkan, Mabes Polri
segera mengembalikan dua sertifikat Zulkarnain Tanjung yang sudah sepuluh tahun
lamanya di tahan penyidik Satres Krim Harda
Polrestabes Medan , Aiptu Abdi Gunawan. Apabila Mabes Polri tidak
mengembalikan dua sertifikat Zulkarnain Tanjung yang di palsukan Surya Dharma
Ginting.
Di
duga selama ini kenerja Polri memang tidak profesional. Karena hukum di tubuh
Polri untuk orang yang banyak uangnya. Soalnya sudah jelas “ Masak Surya Dharma
Ginting yang sudah jelas bersalah , masih di lindungi Polri. Seharunya kinerja
Polri harus membela orang yang bener,
sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku. Jangan main tembang pilih,
gara – gara tersangka Surya Dharma Ginting banyak upeti di lindungi Polri. Kalau begini, berarti
hukum di Polri tidak adil” Ujarnya, jumat 19/5/2017.
Ironisnya”
Masak dua sertifikat tanah Zulkarnain Tanjung sudah di serahkan ke Pengadilan
Negeri. Yang buat sesalnya, Zulkarnain Tanjung tidak di beri tau penyidik Sat Reskrim
Harda Polrestabes Medan, Aiptu Abdi Gunawan di pengadilan mana di serahkanya
dua sertifikat tanah Zulkarnain Tanjung. Sangking kesalnya.
Belum
juga terselesaikan permasalahan yang di alami Zulkarnain Tanjung sebagai
korban” Waktu mau shollat jumat di
mesjid Polrestabes Medan ketemu dengan Wakasat baru Kompol Roni Bonic, mantan
Kapolsek Medan Baru. Roni Bonic mengatakan” Minta waktu satu minggu untuk
menangani perkembangan dua sertifikat Zulkarnain Tanjung, yang belum selesai
juga di kerja Aiptu Abdi Gunawan sebagai penyidik Sat Reskrim Polrestabes
Medan” Nanti coba saya panggil penyidiknya” Kata Roni Bonic.
Yang
sebelumnya juga tetap sama jawaban dari Kasat Reskrim AKBP Febriansyah meminta
waktu untuk penyelesaian hal ini yang dilakukan anggota namun tetap tidak
mendapatkan hasil, sedangkan tersangka sampai saat ini tidak pernah diproses
dan tidak ada kabar sama sekali, sangat disayangkan disaat penerimaan
penghargaan masih ada sikap arogan dari tubuh Kepolisian yang tidak mengetahui
tindakan anggotanya yang telah melanggar ketentuan Hukum, sedangkan telah
ditetapkan Hak Kepemilikan Surat dimiliki oleh warga Biasa sedangkan lawan yang
nota bene diketahui adalah yang individual yang meminjamkan uang kepada orang
lain dengan bunga yang sangat besar (renteiner-red), sedangkan dikasus ini,
korban telah dirugikan tanpa ada persetujuan dan tanda tangan penyerahan surat
hak miliknya kepada pelaku dan telah dimenangkan oleh Zulkarnain Tanjung
melalui Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.
Sementara
itu Praktisi Hukum dari Buser H. Syahri (20/05) menyikapi permasalahan warga
yang dialami Zulkarnain, menyatakan," Sikap dan Aturan yang mana apabila telah
ditentukan oleh Keputusan tertinggi dari suatu pengadilan tidak dilaksanakan
itu merupakan pelanggaran Berat, walaupun yang melanggar itu Penegak Hukum
sekalipun, melihat kasus yang menimpa pak zulkarnain itu sangat tidak bisa
ditolerir, karena telah melanggar Undang Undang, walaupun mereka dinyatakan
sangat bagus prestasinya namun bila hal ini mereka lakukan sama saja prestasi
yang dimiliki itu adalah bodong". (Red.Su/TIM).
Post a Comment