Kasus Pencurian Pengantin Baru Ini Menarik Perhatian Kapolda Sumsel
Sumsel.Metro
Sumut
Sebagai
kepala keluarga, SD alias YU (25), bukannya menjadi iman yang baik bagi DA
alias IC (21), tapi malah mengajak istri yang baru dinikahinya tiga bulan itu
melakukan aksi kejahatan. Selasa (16/05/2017).
Alasannya
sepele, tersangka mengaku hanya ingin mencari modal dari barang-barang
curiannya itu untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga, yang dia sendiri pun tidak
tahu berapa biayanya.“Saya mau bikin Kartu Keluarga, tapi tidak punya uang,”
katanya di Mapolda Sumsel, pada Jumat (12/05/2017).
Tersangka
YU, bersama Ica diamankan oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel, saat
melakukan aksi pencurian di salah satu rumah kos di Jalan Dwikora Ilir Timur 1
Palembang atau tepatnya di depan Palembang Square Mall, pada tanggal 29 April
lalu, sekira pukul 20.00 wib.
Setibanya
di TKP, YU meminta istrinya menunggu di luar untuk mengawasi kondisi sekitar.
Sementara, dia sendiri masuk ke dalam kosan dengan cara merusak kunci pintu dan
gembok.“Saat masih di dalam itulah, ketahuan sama pemilik kosan dan diteriaki
maling,” ucap warga Komplek Rusunawa Jalan Letnan Kasnariansyah, 20 Ilir IT 1
Palembang.
Dengan
terus menutupi wajah dengan tangannya, tersangka YU berkilah tidak ada niat
untuk membobol rumah korban.
Awalnya,
dia hanya ingin mengajak jalan-jalan sang istri ke PS Mal dan berencana membeli
tas. Namun saat melewati kawasan di TKP, muncullah niat jahat untuk mencuri dan
membobol rumah.
Dari
tangannya, polisi berhasil mengamankan satu jam tangan merek DKNY, empat buah
tas, satu buah parfum merek Mimo, satu buah celengan berisi uang logam dan tiga
pasang sepatu.“Saya mau ajak istri ke mal, mau beli tas. Tapi, khilaf saat
lihat rumah korban sepi,” ungkapnya.
Sementara
sang istri, IC, mengaku tidak tahu-menahu jika suaminya akan membobol rumah dan
mencuri.
Dia
hanya diminta tunggu di luar di dekat motor, yang juga diketahui merupakan
pinjaman dari teman YU.“Suami kerjanya sopir truk, tapi sekarang belum ada
panggilan. Saya tidak tahu kalau, mau diajak mencuri,” ucap perempuan warga
Jalan Untung Suropati Kel. Beringin Jaya Kemiling Kota Bandar Lampung.
Kapolda
Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan kasus pasangan suami istri ini
memang cukup menarik perhatian pihaknya. Sebab, keduanya saling berjasama untuk
mencuri dengan melakukan pengrusakan terhadap rumah korban.“Kita akan jerat
dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas
lima tahun penjara,” jelas Kapolda Sumsel.
Kapolda
Sumsel juga mengungkapkan, pihaknya pun berhasil mengungkap lebih kurang lebih
sembilan kasus tindakan kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah Sumsel.
Selain
kasus pencurian, ada pula kasus narkoba, dengan tersangka inisial SD. Namun
tersangka kini diserahkan ke Unit Reskrim Umum karena memiliki senjata api
rakitan, sehingga akan diproses dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang
kepemilikan senjata api tanpa izin.
Disebutkan
hukuman maksimal adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun
penjara.“Selain itu, kita juga mengamankan pelaku (Ritsu Boy Rianto) pembuat
denah untuk kasus perampokann di Bank BRI di Kabupaten PALI. Jadi tersangka ini
yang membuat denah (TKP), bukan otak pelaku,” jelas Kapolda Sumsel.(Humas Polda
Sumsel).
Post a Comment