Cilacap.Metro
Sumut
Polsek
Kroya Resor Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus perjudian. Selasa
(16/05/2017).
Kapolres
Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kroya AKP AM Suryoprobo, Sabtu
(13/05/2017) mengatakan bahwa kasus judi yang diungkap adalah perjudian jenis
togel dengan modus pelaku menerima pembeli nomor togel dari masyarakat melalui
SMS atau telpon.“Pelaku yang berhasil ditangkap adalah TGN alias Boy (34). Ia
ditangkap di rumahnya di jalan Prambanan Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya,
Kabupaten Cilacap pada hari Jumat 12 Mei 2017 sekira pukul 20.00 WIB,” kata
Kapolsek.
Lebih
lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi
dari masyarakat bahwa ada tindak pidana perjudian jenis togel di Desa
Pesanggrahan Kroya.
Berbekal
informasi tersebut, kemudian Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan 3 anggota
Reskrim Polsek Kroya melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.“Ternyata
benar, di rumah tersebut digunakan untuk menjual nomor judi Togel, pelaku
kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Kroya berikut barang bukti,” tambah
Kapolsek.
Dari
pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita 1 unit handphone warna hitam
yang diduga digunakan sebagai alat menerima pemesanan nomor togel dari
masyarakat serta uang tunai sebesar Rp39 ribu dari hasil penjual togel yang
akan disetor ke pengepul.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang
perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Andriyanto – Humas Polres
Cilacap).
